JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah tampak hadir di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Febri Diansyah kemudian mengonfirmasi bahwa ia bersama timnya telah ditunjuk sebagai tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang baru.
Febri menggantikan pengacara Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya mengundurkan diri.
Baca juga: Febri Diansyah Cerita Alasannya Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kepada Kompas.com, Febri menjelaskan alasan dirinya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia mengaku dihubungi oleh seorang kolega untuk mendiskusikan perkara tersebut. Namun ia merasakan kolega yang dimaksud.
Mendengar penjelasan kolega tersebut, Febri kemudian diminta mendampingi Febrie Adriansyah sebagai advokat dalam kasus tersebut.
"Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA," kata Febri kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Diborgol, Komisi III Ingatkan Kejagung Jaga Kerpecayaan Rakyat
Febri mengungkapkan alasan dirinya menerima permintaan tersebut karena beranggapan setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, terlepas dari perkara yang dihadapi.
"Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," ujar Febri.
Surat Kuasa
Febri mengatakan surat kuasa untuk mendampingi kliennya baru diterbitkan pada Kamis (23/7/2026).
Kehadirannya di Kejagung pada Jumat malam merupakan tugas pertama yang ia lakukan seusai ditunjuk.
Ia kemudian melakoni pertanyaan wartawan setelah mendampingi pemeriksaan terhadap Febrie selama sekitar 10 jam.
"Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah) ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi," kata Febri di Gedung Kejagung, Jumat malam.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Diborgol, Anggota DPR Nilai Alasan Kejagung Tidak Rasional
Sementara itu dia berharap proses hukum dapat berlangsung secara adil dan seluruh fakta hukum dapat diungkap secara terang.