JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Penggeledahan tak hanya menyasar rumah Noprisman, tetapi juga kantor serta rumah pihak swasta di wilayah Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Bengkulu.
"Dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," ujarnya, dilansir Antara.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Sita Uang Tunai Rp4 Miliar
Dalam kasus di Pemkot Bengkulu tersebut, belum ada penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret 2026.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan belasan orang. Sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif, termasuk Fikri Thobari.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni:
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- rumah kadis pupr bengkulu
- bupati rejang lebong
- Kadis PUPR Kota Bengkulu
- kasus Bupati Rejang Lebong
- KPK geledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu





