JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pihak swasta yang kedapatan membuang dan menimbun sampah secara ilegal di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penimbunan sampah di kawasan RTH sepanjang sekitar 700 meter itu dilakukan oleh pengelola sampah swasta.
"Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta untuk tidak boleh diulang kembali. Kalau enggak, nanti kami akan melakukan tindakan hukum terhadap apa yang menimbun tersebut," ujar Pramono di Gedung Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Baca juga: Tumpukan Sampah di Penjaringan Jakut Belum Juga Beres, Warga Tagih Janji Pramono Anung
Pramono menjelaskan, salah satu pelaku merupakan pengelola sampah swasta yang memungut biaya dari warga maupun pelaku usaha, seperti hotel, restoran, dan kafe, tetapi justru membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.
"Nah, yang seperti itu enggak boleh terjadi, maka kami akan mengambil tindakan tegas untuk itu," kata dia.
Pemprov DKI juga mengerahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk mempercepat proses pembersihan timbunan sampah di kawasan tersebut.
"Untuk itu, pembersihan sampah dibutuhkan kurang lebih 15 sampai 20 truk per hari dan mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini akan terselesaikan," ujarnya.
Ia juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta guna mempercepat penanganan titik-titik penumpukan sampah.
Selain itu, Pramono mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik pembuangan sampah ilegal melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun kanal pengaduan resmi lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.
Saat ditanya apakah tindakan tegas tersebut juga akan diberlakukan terhadap kasus serupa di kawasan Pasar Minggu, Pramono menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku di seluruh wilayah Jakarta.
"Di mana saja," tegas dia.
Baca juga: Udah Tutup Pintu, Baunya Tetap Masuk, Warga Keluhkan Bau Sampah Penjaringan Jakut
Ia menekankan, pembuangan sampah secara ilegal tidak boleh kembali terjadi karena memperburuk persoalan pengelolaan sampah di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, warga Penjaringan mengeluhkan tumpukan sampah di Jalan Kepanduan 2, tepat di samping Taman Hutan Kota Penjaringan, yang belum juga teratasi meski sebelumnya dijanjikan akan segera diangkut.
Salah seorang warga, Aing (55), mengatakan kondisi di lokasi belum banyak berubah meski Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sempat menyebut tumpukan sampah akan segera dirapikan.
"Dari udah berapa bulan ya, waktu gubernur bilang satu dua hari mau angkut habis, sampai sekarang aja belum habis," kata Aing kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2026).
Keluhan serupa disampaikan Robert (50), warga yang telah tinggal di kawasan tersebut selama 22 tahun. Menurut dia, kondisi tumpukan sampah saat ini merupakan yang terparah selama ia bermukim di Penjaringan.
"Ini parah banget nih, enggak ketolong ini. Tiap hari kita, bagaimana kita? Cium bau begini, sampai pusing," tuturnya.
Warga berharap pemerintah dapat segera menuntaskan persoalan sampah tersebut agar tidak terus mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




