Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), setelah Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran dirinya.
Dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Prasetyo mengatakan bahwa Perry telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden pada Minggu, 26 Juli 2026.
Dia mengatakan, Presiden telah menerima pengunduran diri tersebut, dan mengapresiasi pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.
"Secara administratif, tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut," kata Prasetyo, Senin, 27 Juli 2026.
- [Istimewa]
"Karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujarnya.
Prasetyo menambahkan, pengunduran diri Perry diajukan karena alasan pribadi. Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan.
Prasetyo pun mengajak masyarakat tetap tenang, dan meyakini koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berjalan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.
"Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang," kata Prasetyo.
"BI memiliki peranan menjaga moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal dengan tetap berkoordinasi secara erat," ujarnya.
Sementara itu, Destry Damayanti mengatakan bahwa BI akan memastikan seluruh tugas dan kewenangannya tetap berjalan, untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Ant).





