jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman terkait dugaan kasus narkoba. AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (27/7), mengatakan bahwa AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap, penyalahgunaan, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
BACA JUGA: BNNP Sumsel Razia Tempat Hiburan Malam di Palembang, 6 Pengunjung Positif Narkoba
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Brigjen Eko terkait kronologi maupun perkembangan penanganan perkara.
Selama 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menindak oknum-oknum personel kepolisian yang terlibat kasus narkoba.
BACA JUGA: Kasus PT DSI, Dude Harlino Serahkan Honor BA Rp5,25 Miliar ke Bareskrim
Pada Februari 2026, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Saat ini, perkaranya telah di tahap persidangan.
Selain itu, pada Mei 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jaringan bandar narkoba bernama Ishak. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Narkoba Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




