JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan penangkapan Kasatnarkoba Polres Tangsel dan 6 anggotanya atas dugaan terlibat peredaran narkoba.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyampaikan bahwa selain itu juga menangkap satu anggota dari Polda Aceh.
Adapun penangkapan anggota Polri yang diduga terlibat narkoba tersebut dilakukan langsung oleh penindakan dilakukan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," katanya kepada awak media, Senin 27 Juli 2026.
BACA JUGA:Menko Polkam Ungkap Aturan Larangan Vape, Tegaskan Hanya terkait Kasus Narkoba
Penangkapan tersebut menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini bertugas memberantas peredaran narkotika.
Dugaan pelanggaran yang diselidiki tidak hanya terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus narkotika.
Meski telah membenarkan adanya penangkapan, Brigjen Eko belum mengungkap identitas para anggota yang diamankan maupun kronologi lengkap operasi tersebut.
BACA JUGA:Viral di Threads! Mantan Duta Pelajar Anti Narkoba Sumut 2025 Diduga Curi Uang dan Barang Rekan Kerja
Bareskrim Polri menyatakan informasi lebih rinci mengenai pengungkapan kasus ini akan disampaikan dalam rilis resmi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
Kasus ini dipastikan masih dalam proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan para oknum tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.




