Jadi Ancaman Non Militer, KUII Desak Presiden Sahkan RUU Penanggulangan LGBTQ

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Peserta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terdiri atas pengurus MUI pusat dan daerah, ormas Islam, perguruan tinggi, pesantren, dan tokoh-tokoh umat Islam dari berbagai daerah menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ.

Upaya tersebut dinilai harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif, berkeadilan, serta berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga
  • Apa Saja Kesibukan Penduduk Surga? Ini Penjelasan Para Ulama
  • Hantu Itu Masih Gentayangan
  • Bank Indonesia Governor Steps Down
Sekretaris Bidang Hukum MUI, M Ihsan Tanjung menyampaikan, peserta KUII sepakat bahwa perilaku seksual menyimpang LGBTQ merupakan bahaya non militer sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang secara resmi memasukan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman non militer berdimensi ideologi serta sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional.

"Bahwa pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ yang merupakan bahaya non militer sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, keluarga dan masyarakat," kata Ihsan Tanjung menyampaikan yang telah disepakati peserta KUII kepada Republika, Senin (27/7/2026)

.rec-desc {padding: 7px !important;} Ia menyampaikan, berdasarkan pertimbangan tersebut, peserta KUII sepakat untuk mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan UU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.

Peserta aksi yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) membawa poster saat aksi damai 247 Tolak Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Questioning (LGBTQ) di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/7/2026). Mereka menolak keberadaan kelompok LGBTQ dan mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). - (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fajar/Fikri Juara China Open 2026, Taklukkan Ganda Nomor Satu Dunia Asal Korea
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bengkel Mebel di Cakung Terbakar, 55 Personel Damkar Diterjunkan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kronologi Penjaga Panti Asuhan Ngawi Temukan Bayi dalam Tas Merah
• 6 jam laluberitajatim.com
thumb
PN Medan Diminta Koreksi dan Batalkan Putusan Arbitrase
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Peristiwa 27 Juli: Tragedi Kudatuli, Jejak Berdarah di Markas PDI
• 13 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.