REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Peserta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terdiri atas pengurus MUI pusat dan daerah, ormas Islam, perguruan tinggi, pesantren, dan tokoh-tokoh umat Islam dari berbagai daerah menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ.
Upaya tersebut dinilai harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif, berkeadilan, serta berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Apa Saja Kesibukan Penduduk Surga? Ini Penjelasan Para Ulama
Hantu Itu Masih Gentayangan
Bank Indonesia Governor Steps Down
Sekretaris Bidang Hukum MUI, M Ihsan Tanjung menyampaikan, peserta KUII sepakat bahwa perilaku seksual menyimpang LGBTQ merupakan bahaya non militer sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang secara resmi memasukan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman non militer berdimensi ideologi serta sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional. "Bahwa pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ yang merupakan bahaya non militer sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, keluarga dan masyarakat," kata Ihsan Tanjung menyampaikan yang telah disepakati peserta KUII kepada Republika, Senin (27/7/2026) .rec-desc {padding: 7px !important;} Ia menyampaikan, berdasarkan pertimbangan tersebut, peserta KUII sepakat untuk mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan UU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.
Peserta aksi yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) membawa poster saat aksi damai 247 Tolak Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Questioning (LGBTQ) di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/7/2026). Mereka menolak keberadaan kelompok LGBTQ dan mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). - (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)