HARIAN.FAJAR.CO.ID, PADANG – Kasus yang menimpa seorang polwan di Sumatera Barat memicu sorotan luas. Laporan dugaan kekerasan seksual berujung penghentian penyelidikan pidana. Di saat bersamaan, perwira yang dilaporkan justru memperoleh promosi jabatan. Rangkaian peristiwa ini kini menjadi perhatian publik dan pendamping hukum korban.
Seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Brigadir yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat (Sumbar) diduga mengalami pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan atasannya sendiri, seorang perwira polisi berpangkat AKBP.
Merasa tidak memperoleh keadilan, korban bersama suaminya kemudian meminta pendampingan kepada LBH Padang guna mendapatkan perlindungan sekaligus bantuan hukum atas perkara tersebut.
Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, menjelaskan dugaan peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku di lingkungan Biddokkes Polda Sumbar.
Menurut penuturan LBH Padang, kejadian bermula ketika korban sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Di tengah percakapan itu, korban dipanggil oleh atasannya dengan alasan membahas pekerjaan.
Selain membicarakan tugas, terduga pelaku disebut menyampaikan rencana pemberian bantuan dana perjalanan bagi korban dan tujuh rekannya yang akan berangkat ke Malaysia.
Merasa alasan pemberian dana tersebut tidak jelas, suami korban meminta agar sambungan video call tetap aktif. Saat berada di dalam ruangan, korban diduga diminta menutup mata sebelum kemudian mengalami tindakan yang disebut sebagai kekerasan seksual.
“Korban syok berat dan gemetar sambil berulang kali mengatakan ‘jangan pak jangan pak’ setelah aksi tersebut terduga pelaku meminta maaf dan minta korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun, seraya memaksa korban untuk mengambil amplop yang diletakkan di atas meja,” ujar Annisa.
Beberapa pekan setelah kejadian, keluarga korban melapor ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026 atas dugaan pelanggaran etik terkait kekerasan seksual. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana juga diajukan melalui SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026.
Namun, proses pidana tidak berlanjut. Penyelidikan dihentikan setelah penyidik menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
LBH Padang menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Menurut lembaga itu, hasil pemeriksaan etik dan pidana justru menghasilkan kesimpulan yang berbeda.
“Pada proses penanganan etik di Propam, pihak pelapor telah menerima SP2HP2-3 yang mengonfirmasi bahwa terdapat cukup bukti adanya pelanggaran oleh terduga pelaku. Namun secara mengejutkan, laporan pidana yang ajukan korban melalui SPKT Polda Sumbar justru dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.
LBH Padang juga mengungkap bahwa sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan, terduga pelaku justru memperoleh promosi jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar.
Di sisi lain, korban disebut mengalami konsekuensi yang berbeda. Selain dipindahkan ke bagian lain, korban juga mengaku mendapat tekanan melalui pesan anonim.
“Terduga pelaku justru dapat promosi, sementara korban justru dimutasi ke bagian lain dan menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau mutasi jauh melalui pesan anonim,” katanya.
LBH Padang turut menyampaikan adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban. Menurut mereka, sejumlah oknum disebut beberapa kali mendatangi rumah korban pada pagi, siang, hingga malam hari dengan permintaan agar laporan ke Mabes Polri dicabut.
Atas kondisi tersebut, LBH Padang meminta Mabes Polri mengawasi secara langsung proses penanganan perkara, baik dari sisi etik maupun pidana, agar berjalan transparan.
Menanggapi kasus itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya menyatakan laporan pidana telah diproses sesuai prosedur. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 30 Juni 2026, penyidik menyimpulkan unsur pidana tidak terpenuhi sehingga penyelidikan dihentikan.
“Kalau laporan perkara pidana, sudah diproses. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan 30 Juni 2026 lalu, penyidik tidak menemukan terpenuhinya unsur-unsur (pidana), sehingga kasusnya dihentikan. Sementara proses di Propam terus berlanjut dan berporses,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (27/7/2026).
Sementara itu, Bidang Propam Polda Sumbar juga membenarkan adanya laporan terhadap kasus tersebut. Mereka memastikan perkara telah ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terima kasih sobat Propam atas informasi yang diberikan. Berkaitan dengan kejadian tersebut, sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Sumbar dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata pihak Bidpropam dalam unggahannya. (*)





