Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus kepada Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK memastikan seluruh prosedur penahanan dijalankan sesuai aturan yang berlaku bagi setiap tahanan.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Febrie Adriansyah telah mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Budi, pemberian hak kunjungan keluarga dan penerimaan kiriman makanan merupakan prosedur yang berlaku bagi seluruh tahanan, sehingga tidak dapat diartikan sebagai bentuk perlakuan istimewa.
“Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah sempat menjalani masa isolasi sebagaimana prosedur awal bagi tahanan baru.
Setelah itu, pada Senin, yang bersangkutan dijadwalkan bergabung dengan tahanan lainnya di Rutan KPK.
“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” kata Budi dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada 20 Juli 2026.
Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan Kejaksaan Agung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.
Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Kejaksaan Agung kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi pada 24 Juli 2026. Febrie memenuhi panggilan tersebut dengan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada malam harinya, Febri Diansyah kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan.
Sementara itu, seusai menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi. “Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani masa penahanan. (ant/saf/ipg)




