JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan Kementerian Kesehatan akan memperketat perlindungan bagi peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menyusul meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira.
Salah satu langkah yang segera diterapkan adalah mewajibkan skrining kesehatan jiwa sebelum dokter mengikuti program internship maupun pendidikan dokter spesialis (PPDS).
BACA JUGA:Profil dan Riwayat Pendidikan dr. Siti Zahra Maghfira, Dokter Internship Meninggal Terjatuh di Apartemen
Pernyataan itu disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin di sela peluncuran program Integrasi Layanan Kesehatan Primer.
Ia mengaku prihatin karena kembali terjadi kasus meninggalnya peserta internship dalam waktu yang berdekatan.
“Saya sedih sekali melihat kejadian ini. Jangan ada lagi dokter internship yang meninggal. Penyebab kasus yang sekarang masih kami cari, tetapi saya sudah meminta agar semua peserta internship dan PPDS wajib menjalani skrining kesehatan jiwa,” ujar Budi, di Jakarta, Senin 27 Juli 2026.
BACA JUGA:Sempat Tolak Ajakan Ibunya, Dokter Ditemukan Meninggal Nyangkut di Dak Bawah Apartemen Kalibata City
Menurut Menkes, pemeriksaan kesehatan mental menjadi langkah cepat untuk mendeteksi dini peserta yang memiliki risiko gangguan psikologis, termasuk indikasi bunuh diri.
Dengan skrining tersebut, peserta yang membutuhkan pendampingan dapat segera mendapatkan penanganan sebelum menjalani pendidikan dan praktik klinis.
“Indikasi bunuh diri seharusnya bisa ditangkap melalui skrining kesehatan jiwa. Kalau ada indikasi, kita bisa langsung melakukan intervensi. Ini cara paling cepat yang harus kita lakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kemenkes sebelumnya telah menyampaikan duka cita atas wafatnya dr. Siti Zahra Maghfira, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang tengah menjalani Program Internsip Dokter Indonesia di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2026.
BACA JUGA:5 Kasus Dokter Internship dan Koas yang Meninggal Dunia hingga Juli 2026: Dari Rembang hingga Lampung
Sebagai bagian dari penguatan sistem, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia.
Regulasi yang berlaku sejak 8 Juni 2026 itu mengatur pembatasan jam kerja, pengaturan hari libur, ketentuan izin, serta penguatan pendampingan praktik dan perlindungan peserta.
Kemenkes juga menegaskan investigasi atas meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira masih berlangsung.
- 1
- 2
- »





