Polresta Yogya Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polresta Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare, Umbulharjo, Yogya.

Kelima tersangka terdiri atas dua guru taman kanak-kanak (TK), dua pengasuh, dan seorang petugas kerumahtanggaan. Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini kini menjadi 32 orang.

Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, orang tua korban menilai masih ada dugaan pihak lain yang perlu didalami penyidik. Mereka berencana terus mengawal proses hukum dengan berkoordinasi bersama sejumlah pihak.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, mengatakan kelima tersangka ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Penyidik kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka baru di kasus Daycare Little Aresha. Kelima tersangka terdiri dari dua orang guru, dua orang pengasuh dan seorang pegawai kerumahtanggaan. Seluruhnya masih kerja di situ," kata Apri saat dihubungi awak media, Senin (27/7).

Menurut Apri, setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil kelima orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Panggilan lima tersangka dijadwalkan besok Selasa, (28/7)," tambahnya.

Apri menjelaskan, dari dua guru yang ditetapkan sebagai tersangka, seorang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Sementara seorang guru lainnya diduga mengetahui dugaan kekerasan, tetapi tidak mengambil tindakan atau melakukan pembiaran.

Adapun dua pengasuh dan seorang petugas kerumahtanggaan diduga turut melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Dugaan keterlibatan mereka menjadi dasar penyidik menetapkan status tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara oleh tim penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan," ujar Apri.

Dalam perkara ini, sebanyak 13 tersangka ditetapkan pada akhir April 2026 dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Juni 2026.

Selanjutnya, penyidik kembali menetapkan 14 tersangka pada awal Juli 2026. Berkas perkara terhadap 14 tersangka tersebut saat ini masih dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, jumlah korban yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan tercatat mencapai 157 anak. Sebanyak 144 korban diperiksa pada tahap pertama.

Adapun pada tahap kedua, polisi memanggil 60 korban, namun hanya 13 anak yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Salah satu orang tua korban, Anto, mengatakan para wali murid menilai penyidikan masih perlu terus dikembangkan. Menurut dia, masih ada dugaan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Intinya kami dari para orang tua korban masih menyelidiki dugaan pelaku lainnya yang masih belum tersentuh atau belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Anton ke Pandangan Jogja, Senin (27/7).

Anton menjelaskan, yang dimaksud para wali murid adalah terus mengumpulkan informasi yang dinilai relevan untuk disampaikan kepada penyidik apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Ia menambahkan, sejumlah wali murid dijadwalkan menghadiri audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan DIY pada Rabu (29/7/2026).

Audiensi tersebut bertujuan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus meminta pengawasan agar proses penyidikan berjalan secara menyeluruh.

"Maka dari itu kami masih mencoba untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Ada beberapa wali siswa yang akan hadir dalam audiensi tersebut," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Ayam & Telur Sudah Mulai Naik, Mentan Jamin HAP Dijaga
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Perjalanan Rupiah di Dua Periode Perry Warjiyo: Menguat, Dihantam Covid, hingga Tembus Rp18.000
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000, Tembus Rp2.622.000 per Gram pada 27 Juli 2026
• 9 jam laludisway.id
thumb
Destry Damayanti: Gubernur BI Definitif Diusulkan Presiden dan Harus Kantongi Persetujuan DPR
• 11 jam laludisway.id
thumb
Pengacara Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Bahas Gugatan Praperadilan
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.