Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang menggodok skema komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M menjadi 40% yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan 60% lainnya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan saat ini nilai manfaat yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp12,05 triliun per tahun 2025. Sementara apabila 60% dari usulan rata-rata BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah ditutup menggunakan nilai manfaat, kebutuhan dananya diperkirakan mencapai sekitar Rp12 triliun hingga Rp13 triliun.
Sementara itu, jika kebutuhan dana diambil dari aset neto BPKH yang mencapai sekitar Rp20 triliun, maka kondisi tersebut akan mengurangi aset bersih dan memicu defisit tahun berjalan.
"Jadi pertanyaan berikutnya otomatis ini ada defisit tahun berjalan apa itu yang diinginkan? Dan perlu diingat bahwa Rp181 triliun (dana kelolaan BPKH) ini adalah dana setoran dari 5,6 juta orang jemaah yang menunggu keberangkatan," ungkap Fadlul dalam Media Briefing di Kantor BPKH, Jakarta, Senin, (27/6/2026).
Fadlul menjelaskan selama ini sebagian nilai manfaat memang digunakan sebagai subsidi biaya bagi jemaah yang berangkat sesuai keputusan pemerintah dan DPR. Pada penyelenggaraan sebelumnya, sekitar Rp6,8 triliun nilai manfaat dialokasikan untuk membantu pembiayaan jemaah yang berangkat, sementara sisanya tetap menjadi manfaat bagi calon jemaah lainnya.
Menurutnya, secara prinsip investasi, seluruh nilai manfaat seharusnya menjadi hak seluruh pemilik dana haji. Namun jika lebih dari separuh nilai manfaat digunakan untuk menopang biaya jemaah yang berangkat, manfaat yang seharusnya dinikmati seluruh calon jemaah menjadi berkurang.
"Kita bukan yang menolak tapi apakah ini yang diinginkan oleh jemaah kita? Karena ini uangnya jemaah loh, 5,6 juta orang. Jadi bukan hak kita. Kalau mau tanyakan ke jemaah berkenan gak untuk memberikan subsidi kepada yang berangkat dari uang yang harusnya buat mereka?" tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan BPIH 1448 H/2027 M menjadi 40% Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah dan 60% berasal dari nilai manfaat BPKH. Alasannya, agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak menambah beban finansial jemaah.
Hal tersebut disampaikan Wamenhaj saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah yang digelar di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).
"Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan," ujar Wamenhaj.
Dengan usulan rata-rata BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah, pemerintah memperkirakan jemaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta, sedangkan sekitar Rp64,2 juta dipenuhi melalui nilai manfaat BPKH. Pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, komposisi pembiayaan justru sekitar 62% berasal dari Bipih yang dibayar jemaah dan 38% dari nilai manfaat BPKH.
(wur) Add as a preferred
source on Google




