Polda Metro Jaya membongkar sindikat pendengung atau buzzer yang menyebarkan informasi tidak benar (hoax) di media sosial (medsos). Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagi perannya dalam memproduksi konten hoax.
"Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Delapan tersangka itu masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G dan S. Para pihak yang diamankan ini memiliki peran mulai dari editor, pengelola akun media social, hingga pihak yang menawarkan proyek.
"Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," ujar Iman.
Peran delapan tersangka yang ditahan:
ADIK: Mengirim narasi konten dan melakukan briefing
BCK: Mengirim narasi konten
AYV: Pengelola dan pemegang akun sejumlah medsos
YAP: Editor konten
YNI: Jasa mengakselerasi komentar yang mendukung
MMA: Editor
G: Menawarkan proyek
S: Desain grafis
(rfs/ygs)





