Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan terhadap Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman beserta jajarannya.
Pihak kepolisian memastikan AKP Pardiman dan lima anggotanya tidak terlibat dalam jaringan peredaran 200 cartridge etomidate yang diusut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kasus kepemilikan obat terlarang tersebut murni menjerat dua orang tersangka yang kini telah ditahan Bareskrim.
Kedua tersangka adalah MR, yang merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel, serta DD, seorang anggota Polda Aceh.
“Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait dengan dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba terkait kepemilikan 200 cartridge etomidate,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Meski terbebas dari jerat pidana peredaran etomidate, AKP Pardiman dan lima anak buahnya tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subbid Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mengevaluasi tanggung jawab manajerial AKP Pardiman sebagai pimpinan satuan.
Budi menambahkan, seluruh proses penanganan internal ini akan dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan instruksi tegas Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri yang berkomitmen menindak tanpa pandang bulu setiap personel yang terbukti bermain-main dengan narkotika.
“Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait keterlibatan personel, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tegas Budi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan delapan oknum anggota polisi.
Dari jumlah tersebut, dua orang diproses hukum pidana setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya termasuk Kasat Narkoba Tangsel diserahkan ke fungsi Pengamanan Internal (Paminal) untuk pemeriksaan etik dan kepemimpinan. []





