Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah agar memastikan seluruh anak dengan HIV/AIDS memperoleh akses pengobatan antiretroviral (ARV) serta tetap dapat bersekolah tanpa diskriminasi.
"Hak anak atas kesehatan dan pendidikan harus dijamin. Pemerintah wajib memastikan seluruh anak memperoleh akses pengobatan antiretroviral (ARV), layanan kesehatan yang ramah anak, dukungan psikososial, serta tetap dapat bersekolah tanpa diskriminasi," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menteri Arifah: Hentikan stigma terhadap anak yang hidup dengan HIV
Hal itu dikatakannya menanggapi ditemukannya sebanyak 522 anak di Sidoarjo, Jawa Timur terpapar HIV, termasuk anak PAUD dan TK.
Pihaknya menegaskan bahwa anak dengan HIV/AIDS adalah korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan atau dikucilkan.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Anak dengan HIV/AIDS adalah korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan atau dikucilkan," kata Aris Adi Leksono.
Kemudian, identitas anak yang hidup dengan HIV harus dirahasiakan.
Menurut dia, media, masyarakat, sekolah, dan semua pihak harus menghindari penyebaran informasi yang dapat mengarah pada identifikasi maupun pelabelan terhadap anak.
Baca juga: Kemenkes galakkan edukasi HIV/AIDS tekan prevalensi pada anak muda
Baca juga: KemenPPPA: Stigmatisasi pada anak dengan HIV/AIDS masih tinggi
KPAI juga menekankan upaya pencegahan dengan memperkuat skrining ibu hamil untuk mencegah penularan dari ibu ke anak, memperluas edukasi kesehatan yang sesuai usia, meningkatkan literasi kesehatan reproduksi, serta memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika yang dapat menjadi faktor risiko penularan.
"Penanganan anak dengan HIV membutuhkan sinergi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, sekolah, keluarga, dan organisasi masyarakat agar pemenuhan hak anak berjalan secara komprehensif," kata Aris Adi Leksono.
"Hak anak atas kesehatan dan pendidikan harus dijamin. Pemerintah wajib memastikan seluruh anak memperoleh akses pengobatan antiretroviral (ARV), layanan kesehatan yang ramah anak, dukungan psikososial, serta tetap dapat bersekolah tanpa diskriminasi," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menteri Arifah: Hentikan stigma terhadap anak yang hidup dengan HIV
Hal itu dikatakannya menanggapi ditemukannya sebanyak 522 anak di Sidoarjo, Jawa Timur terpapar HIV, termasuk anak PAUD dan TK.
Pihaknya menegaskan bahwa anak dengan HIV/AIDS adalah korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan atau dikucilkan.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Anak dengan HIV/AIDS adalah korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan atau dikucilkan," kata Aris Adi Leksono.
Kemudian, identitas anak yang hidup dengan HIV harus dirahasiakan.
Menurut dia, media, masyarakat, sekolah, dan semua pihak harus menghindari penyebaran informasi yang dapat mengarah pada identifikasi maupun pelabelan terhadap anak.
Baca juga: Kemenkes galakkan edukasi HIV/AIDS tekan prevalensi pada anak muda
Baca juga: KemenPPPA: Stigmatisasi pada anak dengan HIV/AIDS masih tinggi
KPAI juga menekankan upaya pencegahan dengan memperkuat skrining ibu hamil untuk mencegah penularan dari ibu ke anak, memperluas edukasi kesehatan yang sesuai usia, meningkatkan literasi kesehatan reproduksi, serta memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika yang dapat menjadi faktor risiko penularan.
"Penanganan anak dengan HIV membutuhkan sinergi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, sekolah, keluarga, dan organisasi masyarakat agar pemenuhan hak anak berjalan secara komprehensif," kata Aris Adi Leksono.





