Lahirkan Bayi di Toilet Umum, Mahasiswi Asal Bogor Tega Simpan Jasad Darah Dagingnya di dalam Ransel Selama 5 Hari

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.id - Innalillahi, seorang mahasiswi asal Bogor tega menyimpan jasad bayinya sendiri yang dilahirkannya di dalam tas ransel.

Seorang mahasiswi asal Bogor melahirkan bayinya dan menyimpan jasad bayi tersebut di lemari. Peristiwa itu terjadi di sebuah toilet umum di kawasan Jakarta Selatan.

Kronologi peristiwa itu bermula ketika mahasiswi asal Bogor berinisial SSA (21) menjalin kasih dengan pacarnya sejak Oktober 2025 lalu. Pada April 2026, SSA menyadari dirinya hamil.

Lantaran malu hamil di luar nikah, SSA pun tak bercerita baik kepada sang pacar maupun keluarganya sendiri. Selama 9 bulan, tak ada yang mengetahui bahwa SSA hamil.

Setelah itu, pada Minggu (19/7/2026) lalu, SSA merasakan kontraksi pada pukul 23.00 WIB. Melansir Tribunnews, SSA memilih menahan rasa sakit itu hingga keesokan paginya.

Pada Senin (20/7/2026), SSA masih naik motor sendirian ke daerah Jakarta untuk mengikuti wawancara kerja. Baru pada pukul 15.00 WIB, SSA merasakan kontraksi hebat.

Ia pun masuk ke toilet umum di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan melahirkan sendirian.

"Tersangka mencari toilet umum, mengunci pintu, dan melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis," kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Yanto Heri.

Saat dilahirkan, bayi perempuan itu tak bergerak dan tak menangis. SSA berpikir bahwa bayinya meninggal dunia.

Setelah itu, SSA memasukkan bayi ke dalam tas ransel hitam dan beristirahat kemudian membawanya kembali ke Bogor dengan sepeda motor. Sesampainya di rumah pada malam harinya, SSA menyimpan tas itu di dalam lemari pakaian.

Selama 5 hari, jasad bayi malang itu masih berada di situ. SSA berencana menguburkan bayi itu pada Rabu sore.

 

SSA kemudian membawa tas itu ke rumah sang paman. Di sana, ia meletakkan tas di atas tumpukan baju di dalam kardus pada Rabu (22/7/2026).

Sang paman kemudian menemukan tas berisi jasad bayi itu pada Rabu malam dan melaporkannya ke polisi. Polisi kemudian menahan SSA di Polresta Bogor Kota sejak Sabtu (25/7/2026) sementara jasad bayi dibawa ke RS di wilayah Ciawi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Udah (tersangka), udah ditahan kok (di Polresta Bogor Kota) dari tanggal 25 (Juli 2026)," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026), dilansir dari Kompas.

Atas perbuatannya, SSA dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhut Pidanakan Korporasi Perambah Hutan Lindung
• 47 menit lalurepublika.co.id
thumb
Polda Metro Usut Aliran Dana dan Pemesan Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks di Medsos
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Malaysia Tetap Tolak Akui Israel Meski Terus Ditekan AS
• 8 jam laludetik.com
thumb
Raja Juli Setujui Batalyon TNI Bisa Dibangun di Kawasan Hutan
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Atlet Indonesia Beradu di Kratingdaeng Red Bull Power Race, Rebut Tingkat Internasional
• 18 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.