JAKARTA, DISWAY.ID-- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian misterius Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Desakan itu disampaikan melalui siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG pada Senin 27 Juli 2026.
BACA JUGA:Misteri Kematian Sutrimo di Depan Klinik Kecantikan Masih Gelap, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi
Narahubung Koalisi Masyarakat Sipil dari DEJURE, Bhatara Ibnu Reza, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta menjamin hak-hak korban dan keluarganya.
Menurut Bhatara, kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara.
"Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," ujar Bhatara.
BACA JUGA:Sutrimo Tewas Misterius, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pilih Irit Bicara
Ia menegaskan, pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya untuk mengetahui penyebab kematiannya, tetapi juga menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban," katanya.
Koalisi menilai setiap dugaan kematian tidak wajar harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, serta terbuka terhadap pengawasan publik agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
BACA JUGA:Benarkah Sutrimo Eks Pegawai Febrie Tewas Diracun? Hasil Olah TKP Beri Petunjuk Kuat
Selain itu, Bhatara menekankan pentingnya menjaga integritas barang bukti sejak awal proses penyelidikan, mulai dari lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga jejak digital yang berkaitan dengan perkara.
Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian dalam mengamankan barang bukti berpotensi menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang terjadinya impunitas.
Koalisi juga menyoroti posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik yang dinilai memiliki kerentanan dalam relasi kerja privat sehingga perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga harus menjadi perhatian negara.
Di sisi lain, keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara tersebut dinilai sangat sensitif sehingga penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk mencegah konflik kepentingan dan menjamin tidak adanya intervensi.
- 1
- 2
- »





