Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menegaskan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara.
Lembaga antirasuah itu memastikan status purna jabatan seseorang bukan menjadi dasar pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Advertisement
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis, Selasa (28/7/2026).
Budi mengajak masyarakat mengikuti proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture (terpotret) secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” katanya.
Saat ini, KPK masih menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.




