JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah merespons terkait emas seberat 74 kilogram dan uang yang menjadi barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Febri menyatakan, merupakan tugas penyidik untuk membuktikan asal-usul serta kepemilikan dari barang bukti yang dimaksud.
"Kami menghormati kewenangan penydiik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini, kalau asetnya sudah ditemukan maka ditarik ke belakang, ini aset siapa dan sumbernya dari mana," kata Febri dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Eks Jampidsus Kejagung Sudah Pakai Rompi Pink, Terungkap saat Kuasa Hukum Besuk di Rutan
Sehingga, menurutnya pembuktian kepemilikan aset tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dan tugas penyidik.
Penyidik kata ia, penyidik tidak bisa hanya sekadar bergantung pada pengakuan tersangka dalam pembuktian kepemilikan barang bukti.
"Kan sudah dijelaskan harus dicari, itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka," ujarnya.
"Ketika seseorang sudah menjadi tersangka, mestinya penyidik punya bukti yang kuat, dan mestinya itu terjelaskan. Kalaupun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penydiikan, its okay. Tapi seharusnya pokok-pokoknya terjelaskan secara jelas, baik ke tersangka terutama, saya tidak tahu kalau ke publik, itu domain dari Kejagung lah."
Dia pun meyakini kapasitas dan pengalaman Tim 9 bentukan Kejagung untuk membuktikan hal tersebut.
"Poin utama kami adalah begini, jangan bergantung pada pengakuan tersangka, karena tindak pidana korupsi apalagi digabungkan dengan tindak pidana pencucian uang, itu tindak pidana yang sangat rumit sebenarnya, dan butuh pembuktian yang sangat complicated," jelasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kausa hukum febrie ardiansyah
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- barang bukti
- emas 74 kg
- kasus tppu





