JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengungkap adanya arahan untuk melakukan "bersih-bersih" menjelang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Budiman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyinggung dugaan adanya perintah kepada staf bernama Salisa untuk menghilangkan jejak dengan membakar amplop.
"Saksi perintahkan kepada Salisa untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi, pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" tanya jaksa.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Mengaku 4 Kali Terima Amplop Berisi Dollar Singapura dari Blueray Cargo
Budiman membantah pernah memerintahkan agar amplop dibakar.
Menurut dia, istilah yang digunakan saat itu hanyalah "bersih-bersih".
"Jadi, waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya 'bersih-bersih saja', gitu," jawab saksi.
Jaksa kemudian mendalami makna istilah tersebut.
"Nah, maknanya apa ini bersih-bersih Pak?" tanya jaksa.
"Ya karena karena sudah ada atensi, dari informasi lah," jawab saksi.
Jaksa selanjutnya memperdalam mengenai atensi yang dimaksud Budiman, termasuk asal informasi yang diterimanya.
"Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi, wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi, diminta dibersih-bersih," ujar Budiman.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Ungkap Asal Mula Istilah Dana Operasional di Sidang Suap
Budiman mengungkapkan bahwa saat itu dirinya berada di ruangan bersama Sisprian ketika Salisa dipanggil.
"Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk 'bersih-bersih'," ujar dia.
Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan menyebut, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp 61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp 63.589.818.515.