KrediFazz Nonaktifkan Petugas Penagihan Terkait Dugaan Pelanggaran

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: KrediFazz mengambil langkah perbaikan terhadap proses penagihan menyusul dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang petugas penagihan di Purworejo, Jawa Tengah. Perusahaan tengah mengevaluasi mitra collection agency sekaligus menonaktifkan petugas yang bersangkutan.
  Baca juga:    Ricuh Debt Collector di Kalibata, Kios Warga Ikut Hancur
 
Direktur Utama KrediFazz, Anita Wijanto, mengatakan perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh bersama mitra collection agency untuk memperkuat kebijakan, mekanisme pengawasan, serta memastikan praktik penagihan berjalan sesuai standar operasional dan regulasi yang berlaku.
 
"Berdasarkan hasil evaluasi internal sementara, petugas penagihan terkait telah dinonaktifkan karena melakukan tindakan yang dinilai berisiko tinggi melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik yang berlaku," ujar Anita dalam keterangan tertulis. 

Anita menegaskan, setiap dugaan pelanggaran dalam proses penagihan menjadi perhatian serius perusahaan dan akan ditindaklanjuti melalui evaluasi serta pendalaman berdasarkan fakta yang telah terverifikasi.
 
Menurut dia, KrediFazz juga berkomitmen memastikan setiap laporan ditangani secara serius, objektif, dan adil bagi seluruh pihak dengan mengedepankan kepatuhan terhadap SOP, kode etik, dan regulasi yang berlaku.
 
Sementara itu, Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, menyampaikan pihaknya bersama KrediFazz akan tetap kooperatif dalam menindaklanjuti seluruh arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terus memperkuat tata kelola proses penagihan.
 
Ia mengatakan kepercayaan masyarakat merupakan aset terpenting bagi Kredivo dan industri pembiayaan digital. Kredivo dan KrediFazz saat ini melayani belasan juta pengguna dengan jutaan transaksi setiap bulan, sementara proses penagihan dilakukan terhadap puluhan ribu akun pengguna di berbagai wilayah Indonesia.
 
Indina menegaskan kejadian yang sempat menjadi perhatian publik tersebut tidak mencerminkan standar maupun praktik penagihan yang selama ini dijalankan perusahaan.
 
"Karena itu, perusahaan akan menyelesaikannya secara tuntas karena hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Kredivo, KrediFazz, dan industri pembiayaan digital secara keseluruhan," ujar Indina.
 
Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, Kredivo dan KrediFazz menerima informasi mengenai dugaan insiden yang melibatkan seorang petugas penagihan dari mitra collection agency dengan seorang pengguna di wilayah Bayan, Purworejo, Jawa Tengah. Pengguna merupakan nasabah Kredivo, sementara fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan adalah produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo.
 
Berdasarkan informasi yang diterima perusahaan dari Polres Purworejo, tidak terdapat laporan polisi resmi terkait peristiwa tersebut. Kepolisian juga telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak yang menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara damai pada 22 Juli 2026.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PBB Siap Serahkan Laporan "Dosa" Israel di Suriah ke Dewan Keamanan
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Denise Chariesta Buka Lowongan Teman Ngobrol Bergaji Rp15 Juta, Ini Syaratnya!
• 10 jam laluintipseleb.com
thumb
Kronologi Suami Cut Keke Diduga Kepergok Bersama Istri Orang di Apartemen, Berujung Laporan Polisi
• 31 menit lalugrid.id
thumb
Kemkomdigi Gandeng Makassar Creative Hub Cetak Talenta Muda Technopreneur
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Zulhas Jamin KDKMP Tak Matikan Warung Warga
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.