Tiga Swasta dan Empat Penyidik Diperiksa di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kali ini, penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga :
Febrie Adriansyah Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Rencana Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan
Kejagung Mulai Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru, Pelayanan Hukum Dipercepat

Ketujuh saksi itu terdiri dari tiga orang pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik kepolisian.

"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Anang, pemeriksaan para saksi masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan. Hingga kini, tim penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Sebelumnya diberitakan, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026 malam.

Febrie menyampaikan pernyataan itu sesaat sebelum digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie.

Eks Jampidsus Kejagung itu mengaku telah menyampaikan keberatannya kepada jaksa pemeriksa. Menurutnya, alat bukti yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga belum layak dijadikan dasar penahanan.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ucap dia.

Febrie kemudian membandingkan proses hukum yang kini dijalaninya dengan mekanisme yang selama ini diterapkan saat dirinya masih memimpin penanganan perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga :
Pakar Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diusut Secara Transparan dan Terbuka
Kematian Sutrimo Ramai Dikaitkan dengan Kasus Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Bilang Begini
Prabowo Teken Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru, Kejagung Segera Tunjuk Pejabat Struktural

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Atur Jam Kerja Dokter Magang: Maksimal 40 Jam per Minggu
• 6 jam lalukompas.com
thumb
BPBD Kalbar masifkan patroli cegah karhutla meluas
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Tata Kelola Lelang Aset di Era Febrie Adriansyah Diminta Diaudit Total
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK soal Kemungkinan Panggil Perry Warjiyo: Tentu Berdasarkan Kebutuhan Penyidik
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 60 Brand dari 12 Negara
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.