Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kali ini, penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik.
Ketujuh saksi itu terdiri dari tiga orang pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik kepolisian.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Anang, pemeriksaan para saksi masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan. Hingga kini, tim penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Sebelumnya diberitakan, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026 malam.
Febrie menyampaikan pernyataan itu sesaat sebelum digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie.
Eks Jampidsus Kejagung itu mengaku telah menyampaikan keberatannya kepada jaksa pemeriksa. Menurutnya, alat bukti yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga belum layak dijadikan dasar penahanan.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ucap dia.
Febrie kemudian membandingkan proses hukum yang kini dijalaninya dengan mekanisme yang selama ini diterapkan saat dirinya masih memimpin penanganan perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” katanya.





