Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengurai persoalan ekspor mineral yang terdampak isu kandungan logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Pemerintah saat ini masih melakukan koordinasi lintas instansi untuk menyelesaikan hambatan yang terjadi.
Belakangan, sejumlah pengiriman nickel pig iron (NPI) dari Indonesia dilaporkan mengalami hambatan karena kargo harus menjalani pengujian tambahan terhadap kandungan unsur logam tanah jarang (LTJ).
"Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakum dan juga dengan Dirjen Minerba untuk bagaimana kondisi eksisting yang ada sekarang," terang Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung ditemui di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Yuliot mengatakan, pemerintah pada prinsipnya mendorong agar logam tanah jarang diolah di dalam negeri untuk mendukung pengembangan industri nasional, termasuk industri berteknologi tinggi.
"Jadi gini, untuk LTJ ini kan sudah harus diolah dalam negeri dan juga dimanfaatkan untuk pengembangan industri dan juga penguasaan high-tech dalam negeri. Itu kan sudah ada lembaga yang ditugaskan, Badan Mineral Indonesia," kata Yuliot ditemui di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut dia, pemerintah juga akan melihat pengembangan proses pengolahan dan peningkatan nilai tambah LTJ di dalam negeri. Namun demikian, terkait regulasi khusus mengenai tata niaga LTJ, Yuliot mengatakan pemerintah masih mengkaji kerangka hukumnya.
Yuliot menjelaskan, logam tanah jarang dapat berasal dari dua sumber, yakni dari kegiatan pertambangan maupun dari proses industri pengolahan mineral. "Logam tanah jarang itu kan bisa dihasilkan dua. Yang pertama dari kegiatan mining-nya. Yang kedua itu adalah dari industri pengolahan," ujar Yuliot.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman buka suara mengenai terganggunya ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Hal itu ia ungkapkan setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai terganggunya kegiatan ekspor mineral.
Menurutnya, hambatan tersebut dipicu belum adanya kepastian aturan terkait batas kandungan LTJ, sehingga memunculkan keraguan di kalangan pelaku usaha maupun aparat penegak hukum.
"Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral yang saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak yang terlibat di sini," kata Dudung usai memimpin rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dudung membeberkan, salah satu penyebab hambatan ekspor adalah belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan regulasi tersebut membuat pelaku usaha maupun aparat penegak hukum memiliki perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Ia lantas menegaskan bahwa selama belum terdapat aturan yang mengatur kandungan LTJ, aparat penegak hukum tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang berujung pada terhambatnya kegiatan ekspor.
Oleh sebab itu, guna mengatasi persoalan tersebut, KSP mendorong penyusunan pedoman yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pedoman tersebut disusun bersama kementerian teknis, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha.
"Aturannya kita tata rapi kemudian tetapi ekspor tidak terhenti karena berdampak buruk juga kepada masyarakat saat ini. Banyak kapal-kapal yang tertahan karena memang satu, karena kekakuan aturan, karena tumpang tinggi, karena keraguan-raguan. Yang ketiga, karena rasa ketakutan juga dari pelaku usaha," ujar Dudung.
(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google




