Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Salah satunya ya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Advertisement
Meski demikian, Taufik belum memerinci materi penyidikan karena tim penyidik masih bekerja.
"Nanti secepatnya kami update ya karena tim sedang bekerja," ujarnya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek.
Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026.




