Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto terkait kasus yang menyeret mantan Gubernur, Abdul Wahid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan untuk mendalami soal uang-uang yang ditemukan di rumahnya pada saat penggeledahan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Diketahui, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan uang dengan berbabagai mata uang asing.
"Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," kata Budi, Selasa (28/7/2026).
Di sisi lain, dalam perkara ini juga KPK memeriksa ADC Gubernur Riau Rafii dan Dahri Iskandar, Anggota DPRD Riau Siti Aisyah, Komisaris KPID Riau 2021-2025, Bambang Suwarno, dan Driver Gubernur Riau, Febri Ramadani.
Sekedar informasi, pada akhir tahun 2025 lalu, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah SF Hariyanto. Hasilnya menyita dokumen dan mata uang asing.
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
Adalah dalam kasus Abdul Wahid ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 November 2025.
Dalam konstruksi penyidikan, disebut adanya praktik pengumpulan fee proyek yang dikenal dengan istilah “jatah preman” atau “japrem” di internal dinas.
Berdasarkan keterangan KPK, pengumpulan dana tersebut berkaitan dengan peningkatan anggaran proyek jalan dan jembatan, dengan total setoran mencapai miliaran rupiah dalam beberapa tahap sepanjang 2025.(aha/raa)




