DPR Pastikan Pemilihan Gubernur BI Baru Sesuai UU

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memastikan proses pemilihan Gubernur Bank Indonesia akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meski demikian, sebagian kalangan ekonom menyangsikan proses tersebut bebas dari muatan politis.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menyampaikan, mekanisme pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI) akan mengacu pada dasar konstitusional, yakni Pasal 23D Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, dasar hukum utama pengangkatan Gubernur BI adalah UU No 23/1999 tentang BI (UU BI), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kami menegaskan bahwa mekanisme yang ditempuh harus sepenuhnya mengacu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral,” katanya dalam keterangan tertulis, pada Selasa (28/7/2026).

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kredibilitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kepercayaan pasar. Dalam UU tersebut, telah diatur beberapa hal teknis, mulai dari persyaratan, mekanisme pengangkatan, masa jabatan, hingga pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI.

Pada Pasal 40 UU BI, misalnya, telah diatur mengenai sejumlah persyaratan bagi calon anggota Dewan Gubernur, yakni harus Warga Negara Indonesia, memiliki integritas, akhlak dan moral yang tinggi, memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang ekonomi, moneter, keuangan, perbankan atau hukum, serta bukan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Kemudian, Pasal 41 UU BI juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan dan masa jabatan anggota Dewan Gubenur BI. Dalam hal ini, Presiden mengajukan calon Gubernur BI kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan, dengan masa jabatan lima tahun.

Hasil uji kelayakan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebelum Presiden menetapkan dan melantik Gubernur Bank Indonesia.

Fauzi menjelaskan, peran Komisi XI DPR RI adalah menjalankan fungsi konstitusional DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan Presiden. Setelah menerima penugasan dari Badan Musyawarah DPR, Komisi XI akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara terbuka.

“Hasil uji kelayakan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebelum Presiden menetapkan dan melantik Gubernur Bank Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, pedoman DPR dalam proses pemilihan Gubernur BI juga merujuk pada Peraturan DPR RI No 1/2020 tentang Tata Tertib DPR RI beserta perubahannya. Ketentuan ini mengatur tata cara pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat negara yang memerlukan persetujuan DPR.

Fauzi menambahkan, tidak ada batas waktu yang ditentukan secara spesifik terkait proses tersebut dalam UU. Namun, berdasarkan pengalaman, proses pemilihan mulai dari DPR menerima usulan nama calon dari Presiden, lalu uji kelayakan di Komisi XI DPR, hingga pengambilan keputusan di Rapat Paripurna umumnya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

Ia menegaskan, Komisi XI DPR memastikan setiap calon Gubernur BI yang terpilih memiliki integritas, independensi, kapasitas kepemimpinan, serta kompetensi yang kuat dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, memperkuat sistem keuangan nasional, dan menghadapi tantangan ekonomi global.

Baca JugaUjian Kredibilitas BI di Masa Transisi

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, jabatan Gubernur BI saat ini diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara. Penetapan ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU BI.

Adapun aturan tersebut mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior akan menjalankan tugas pekerjaan Gubernur selama Gubernur yang baru belum diangkat. Merujuk pada Pasal 50 ayat (1), Gubernur BI yang baru nantinya akan diangkat oleh Presiden untuk sisa masa jabatan yang digantikannya atau lima tahun.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing,” katanya.

Dominasi kekuasaan

Sementara itu, ekonom dari Bright Institute, Yanuar Rizky, berpendapat, publik tidak bisa berharap banyak terhadap proses pemilihan Gubernur BI. Berkaca dari proses pemilihan otoritas keuangan sebelumnya, yang terjadi justru dominasi kekuasaan dengan lemahnya parlemen.

“Jadi, sosok yang dipilih akan ke figur yang juga tidak terlalu kuat, dan cenderung akomodatif terhadap program atau narasi Presiden,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.

Padahal, saat ini Indonesia sedang menghadapi situasi makroekonomi yang tidak mudah, ditandai dengan gejolak geopolitik dan hegemoni kurs dolar AS sebagai mata uang utama global (ruling currency). Situasi ini telah memicu perang moneter antar bank sentral.

Idealnya, Gubernur BI adalah seorang yang memang memahami game theory moneter dengan baik, itu kenapa indepedensi menjadi penting, termasuk terhadap fiskal pemerintah.

Ia menjelaskan, hegemoni tersebut tampak dari arah kebijakan (stance) bank sentral AS, Federal Reserve (The Fed) di bawah Kevin Warsh yang terkesan membiarkan pasar volatilitas. Akibatnya, tekanan semakin besar di pasar keuangan, terutama di negara berkembang.

“Idealnya, Gubernur BI adalah seorang yang memang memahami game theory moneter dengan baik, itu kenapa indepedensi menjadi penting, termasuk terhadap fiskal pemerintah. Jika harus menopang fiskal pada saat situasi global juga menekan, harus ada kemampuan memilih trade off untuk kepentingan stabilitas itu sendiri,” tuturnya.

Kendati demikian, menurutnya, kondisi ideal tersebut akan sulit terjadi. Ini mengingat arus politik pemeirntah dan parlemen cenderung memiliki kepercayaan diri yang berlebihan, sehingga menambah sentimen spekulasi di tengah persepsi negatif atas tata kelola kebijakan.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri, berpendapat, UU P2SK hasil amandemen terbaru cenderung semakin membuka ruang intervensi terhadap BI dan otoritas keuangan lainnnya, antara lain terkait dengan monitoring dan evaluasi dari parlemen.

“Sekarang, kita mengharapkan tentunya bahwa profil dari Gubernur bank sentral yang baru ini adalah orang yang secara personal lebih bisa independen dari pengaruh politik. Itu sangat penting sekali mengingat kondisi keuangan saat ini cukup fragile,” ujarnya.

Dengan kata lain, sosok calon Gubernur BI tidak cukup hanya memiliki kompetensi dan pengalaman, baik di bidang ekonomi maupun moneter. Lebih daripada itu, calon Gubernur BI yang baru mampu mempertahankan sikap kebijakan dengan diimbangi dengan kemampuan komunikasi yang baik.

Baca JugaBI di Persimpangan Jalan: Pro Rupiah atau Ekonomi Domestik


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekonom Sebut Kebijakan BI Pertahankan Suku Bunga Cermati Risiko Global dan Pertumbuhan Ekonomi
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polres Kuansing Tertibkan 10 PETI Selama Sepekan, 24 Rakit Dimusnahkan
• 20 jam laludetik.com
thumb
Terseret Kasus PT DSI, Dude Harlino Blak-blakan Ungkap Nasib Kontrak Kerja Lainnya
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Eks Striker PSM Masuk Daftar Top Skor Sepanjang Masa Piala AFF
• 12 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Pemerhati Nilai Pemilahan Sampah Peluang Ekonomi bagi Pemulung
• 3 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.