Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Terbaru, tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik kepolisian.
Anang belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap para saksi. Menurutnya, penyidik masih fokus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
"Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud. Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," ujar Anang di Jakarta, Selasa (28/7/2026) dikutip dari ANTARA.
Kasus ini memasuki babak baru setelah Kejagung pada Jumat (24/7) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik baru itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diterima antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Baca Juga: Kini Dingin, Ahok Cerita Soal Jokowi dan Puncak Kekecewaannya
Sprindik pertama, bernomor 43, diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT KNI. Sprindik kedua, bernomor 44, berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Hingga kini, penyidik Kejagung masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dalam rangka mengusut tuntas perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.





