Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menguji tabung gas N2O merek Whip-Pink di Jakarta. Hasilnya, Whip-Pink murni untuk pemakaian medis anestesi atau tanpa tambahan bahan pangan.
"Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N₂O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Eko juga mengatakan pihaknya telah meminta keterangan ahli untuk membuktikan layak atau tidaknya Whip-Pink untuk konsumsi. Hasilnya, ahli menguatkan bahwa corong plastik tidak sesuai dengan alat pembuat krim kuliner.
"Selain itu, keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," ucapnya.
Selain itu, hasil investigasi tabung gas Whip-Pink tidak memenuhi standar surat edaran BPOM. Whip-Pink tidak memiliki tambahan untuk pangan.
"Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O)," kata dia.
Sebagai informasi, Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri dalam kasus peredaran Whip-Pink. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026.
(tsy/fca)





