Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering DisuruhNasional | inews | Selasa, 28 Juli 2026 - 21:15Dengarkan Berita

PEKALONGAN, iNews.id – Motif pembunuhan terhadap Rusyanto (57), perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, mulai terungkap. Polisi menyebut tersangka berinisial D (27) nekat menghabisi nyawa korban karena menyimpan dendam setelah merasa kerap diperintah oleh korban.

Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Pekalongan dalam waktu singkat. Kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan di area persawahan belakang SD Negeri 1 Kalipancur pada Selasa (28/7/2026) pagi, polisi berhasil menangkap tersangka yang merupakan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya mengarah kepada D yang kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti.

"Kita sudah berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D usia 27 tahun warga Desa Kalipancur juga beserta barang bukti yang ada di TKP," ujar AKP Fauzi.

Baca Juga:Mensesneg: Presiden Prabowo Tambah Anggaran Riset hingga Rp4 Triliun

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membunuh korban. Motif sementara diduga dipicu rasa sakit hati karena merasa sering diperintah oleh korban dalam kesehariannya.

Polisi mengungkapkan, korban dan tersangka saling mengenal karena tinggal bertetangga sehingga cukup sering berinteraksi. Hubungan tersebut diduga menjadi awal munculnya rasa dendam yang akhirnya berujung pada aksi pembunuhan.

Penyidik juga mengungkap bahwa korban sempat melakukan perlawanan saat diserang. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya luka cakaran pada bagian leher dan dada tersangka.

Setelah terlibat perkelahian, tersangka diduga mencekik korban hingga tidak berdaya. Korban kemudian dibawa ke area persawahan sebelum wajahnya dibenamkan ke dalam lumpur.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, batako cor, serta pakaian yang diduga sempat dibakar oleh tersangka untuk menghilangkan jejak.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil autopsi dari Tim Dokkes Polda Jawa Tengah guna memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga:Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah dan DPR Bakal Rumuskan Skema Baru Dana Transfer Daerah
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara
• 46 menit lalurctiplus.com
thumb
Statistik Edan Mariano Peralta Bersama Borneo FC Samarinda di BRI Super League 2025/2026: Double Dikit!
• 4 jam lalubola.com
thumb
Aparat Gabungan Jaga Ketat Lokasi Bentrokan Matraman
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bupati Andi Utta Buka Gantarang Football Championship Sambut HUT ke-81 RI
• 4 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.