DENPASAR, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut I Kadek Ariawan (28), nakhoda Kapal Bali Dolphin Cruise 2 yang tenggelam pada 5 Agustus 2025, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Jaksa I Ketut Yasa membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2026).
Jaksa berpendapat, Kadek Ariawan selaku terdakwa, lalai hingga menyebabkan kapal terbalik dan tenggelam di alur masuk Dermaga Pantai Sanur, sehingga menewaskan tiga orang.
Ketiganya adalah dua penumpang berkewarganegaraan China, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta seorang awak kapal, Kadek Adijaya Dinata.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa I Kadek Ariawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketut Yasa, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Kapal Cepat Dolphin II Terbalik di Bali, 2 WN China Tewas dan 1 ABK Hilang
Menurutnya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ia juga menyampaikan hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kadek Ariawan langsung menyatakan pembelaan secara tertulis dan membacakannya di hadapan majelis hakim.
Terdakwa meminta hakim mempertimbangkan tuntutan JPU, mengingat dirinya memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- bali dolphin cruise ii
- denpasar
- pn denpasar
- nakhoda bali dolphin cruise
- kapal terbalik di sanur
- kapal tenggelam di sanur





