Polisi Gerebek Rumah Kos Jadi Gudang Narkoba Antar-Pulau

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Medan: Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar sindikat pengirim narkoba antarpulau yang beroperasi dari sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan, Sumatra Utara. 

Dua pelaku ditangkap setelah polisi mengungkap gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi narkoba yang memasok sabu, ekstasi, hingga ganja ke berbagai daerah di Indonesia dengan memanfaatkan jasa pengiriman paket.

Inilah detik-detik saat personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka berinisial HS di Jalan Rawe Lima, Kecamatan Medan Labuhan, pada 22 Juli lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga butir pil ekstasi.

Baca Juga :

Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Paket Ganja, Seorang Kurir Ditangkap
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah ke sebuah rumah kos yang dijadikan gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi narkoba. Di lokasi ini, petugas kembali menangkap JD yang diduga berperan sebagai pemasok utama narkoba dari Kota Medan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket besar sabu, 188 butir pil ekstasi, serta enam kilogram ganja yang siap dikirim ke sejumlah daerah, di antaranya Palembang, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan para pelaku memanfaatkan jasa pengiriman paket untuk mendistribusikan narkoba. Barang haram tersebut dikemas menyerupai barang elektronik atau suku cadang elektronik.

Bahkan, pelaku memasukkan batu ke dalam paket untuk menyamarkan berat kiriman agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas jasa ekspedisi.

Baca Juga :

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran di Tol, Pelaku Penyelundupan 24 Kg Sabu Diringkus
Menurut polisi, sindikat ini telah beroperasi selama sekitar satu tahun. Dalam sebulan, para pelaku mampu melakukan sedikitnya 10 kali pengiriman dengan pola penyamaran yang sama.

Hingga kini, polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba kepada kedua tersangka.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, sementara polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pengiriman narkoba antar pulau hingga ke pemasok utamanya. (Metro TV/Edy Sembiring)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Pigai: Jangan Main Hakim Sendiri terhadap Begal, Serahkan ke Polisi
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kuasa Hukum Ruben Onsu Bantah Isu Rumah Sarwendah Terancam Lelang
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
8.000 Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Pemerintah Kebut Penataan Tuntas dalam 2 Bulan
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Penjualan Kendaraan Niaga "Meledak", Bos Isuzu Bongkar Rahasia Dapur
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bursa Transfer Juventus: Nasib Randal Kolo Muani Segera Ditentukan, Emiliano Martinez Batal Direkrut?
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.