DPR: UU PIHU Tak untuk Kriminalisasi Jemaah Umrah Mandiri

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jemaah yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.

Dilansir ANTARA, Rabu (29/7/2026), Kuasa DPR RI Abdullah dalam sidang uji materi UU PIHU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/7/2026), menjelaskan Pasal 115 hanya ditujukan kepada pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tanpa izin resmi.

"Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah," kata Abdullah dalam keterangan yang disampaikan secara daring.

Baca juga: Gelisah dengan Umrah Mandiri, AMPHURI Cs Buka Peluang Gugat UU PIHU ke MK

Bunyi Pasal 115 adalah, “Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah.”

PPIU yang dimaksud di pasal itu adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau biro perjalanan wisata resmi yang berizin Kemenag.

Adapun bunyi Pasal 112 mengatur Pejabat Pegawai Negeri Sipil atau PPNS di Kemenag diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

Abdullah menjelaskan ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU merupakan instrumen hukum untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal sekaligus memastikan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Baca juga: UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri

Menurut dia, Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (4), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

“Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggungjawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.

Abdullah juga menyampaikan pengakuan terhadap ibadah umrah mandiri dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU menjadi penguatan jaminan kebebasan beribadah sekaligus respons terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Menurut dia, Pasal 112 dan Pasal 115 UU PIHU dirancang untuk melindungi jamaah dari praktik penyelenggaraan umrah ilegal sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Baca juga: Prabowo: Petani yang Mampu Umrah hingga Beli Mobil Kini Meningkat

Respons hakim konstitusi

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU PIHU.

Enny juga meminta DPR dan pemerintah menjelaskan perubahan istilah "perseorangan" menjadi "mandiri", termasuk penjelasan mengenai penyedia layanan yang menjadi salah satu persyaratan umrah mandiri.

“Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah ya, dari perdebatannya, penyedia layanan itu siap, termasuk dari pemerintah. Karena apa? Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi kementerian,” kata Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta DPR dan pemerintah menjelaskan makna frasa "bertindak sebagai PPIU" dalam persidangan berikutnya.

“Ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden. Yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa?” kata Asrul.

Sidang uji materi UU PIHU akan dilanjutkan pada Rabu (5/8) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, Febriansyah Ramadhan, dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.

Pemohon berpendapat Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dijadikan dasar untuk memidanakan masyarakat yang mengajak keluarga melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kaesang Tantang Dapil Puan, Hasto PDIP Serahkan ke Guntur Romli
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
447 Ribu Murid SMA/SMK Jatim Akan Ikuti TKA 2026
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Perry, Prabowo Siapkan Calon Gubernur BI
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 27 Juli 2026 – 2 Agustus 2026
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Berikan Deposito 50 Juta Untuk Anak Pencuri Ayam, KDM: Tidak Boleh Putus Sekolah
• 18 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.