Kementerian Kesehatan mengubah sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome). Kebijakan ini disebut untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.
"Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Antara, Rabu (29/7).
Akreditasi rumah sakit tidak lagi hanya evaluasi administrasi lima tahunan tetapi diukur secara realtime berdasarkan angka kesembuhan dan keselamatan pasien.
Terapkan Efisiensi Biaya PengobatanSelain itu, Kementerian Kesehatan juga menerapkan kebijakan efisiensi biaya pengobatan.
Budi mengatakan tingginya pertumbuhan biaya kesehatan diatasi melalui pemusatan pengadaan (pool procurement) obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat.
Kemenkes mengklaim berhasil menghemat anggaran farmasi awal sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun melalui langkah transparansi ini.
"Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah," ujarnya.
Di sisi lain, Budi juga berkomitmen mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp 20 triliun pada Agustus 2026 untuk menjaga stabilitas arus kas rumah sakit supaya pelayanan tetap berjalan optimal.
Dukungan finansial penting karena besarnya porsi swasta dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Data Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta (83,7 persen) telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta (71,4 persen) telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), dan 1.587 rumah sakit swasta sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).




