PWI Resmi Cabut Laporan terhadap Hotman Paris usai Dimediasi Dasco

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mediasi.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan dilakukan pada Selasa (28/7) malam sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dengan Hotman Paris yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada pagi harinya.

"Hari ini, setelah tadi pagi, ya, Ketua Umum kami, Bapak Akhmad Munir, telah melakukan pertemuan, ya, yang dimediasi oleh Pak Dasco, pertemuan dengan Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Anrico usai mencabut laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Anrico menjelaskan PWI memutuskan mencabut laporan karena menganggap persoalan tersebut telah selesai setelah tercapai kesepakatan damai.

"Nah, dengan demikian, persoalan mengenai terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai. Itu yang ingin disampaikan," ujarnya.

Menurut Anrico, dalam pertemuan mediasi tersebut Hotman Paris kembali menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketua Umum PWI. Pihak PWI pun menerima permintaan maaf tersebut dengan tulus.

"Sudah disampaikan. Pada pertemuan tadi pagi, sehingga tercapai suatu kesepakatan, ada permintaan maaf yang telah disampaikan langsung," jelas Anrico.

"Dan kemudian, setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang ini sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," lanjutnya.

Ia menegaskan pencabutan laporan dilakukan sesuai mekanisme hukum melalui pendekatan restorative justice. Menurutnya, proses perdamaian merupakan salah satu tahapan yang diakomodasi dalam penyelesaian perkara.

"Dan secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada restorative justice, bahwa ada mediasi, ada langkah-langkah yang harus kita tempuh juga. Nah, ketika langkah-langkah restorative justice atau perdamaian ini dilakukan, itu adalah salah satu langkah proses hukum," kata dia.

Meski laporan telah dicabut, Anrico mengatakan proses selanjutnya berada di tangan penyidik. Ia menjelaskan pencabutan laporan merupakan konsekuensi dari tercapainya perdamaian dalam perkara delik aduan.

"Proses hukum selanjutnya adalah kami serahkan kepada penyidik. Kalau ini delik aduan, tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian, ya tentu si pelapor mencabut. Apa pun kita serahkan kepada penyidik," ujar Anrico.

Terkait isi kesepakatan dalam mediasi, termasuk kemungkinan adanya jaminan dari Hotman Paris agar peristiwa serupa tidak terulang, Anrico mengaku tidak mengikuti langsung jalannya pertemuan sehingga tidak mengetahui rinciannya. Namun, ia memastikan Ketua Umum PWI menilai persoalan tersebut sudah dapat diselesaikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Jakarta Terapkan Controlled Landfill di TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus 2026
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Sah Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah, Ini Profil Teddy Pardiyana yang Sempat Berkonflik dengan Rizky Febian
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo Minta Antisipasi Dampak El Nino, BMKG Perkuat Modifikasi Cuaca
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Menhan Terima SK Penggunaan Hutan dari Kemhut untuk Bangun Yonif TP TNI AD
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 16 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.