BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Polda Aceh menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, yang diduga merampok toko emas di Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyebut sanksi PTDH tersebut dijatuhkan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ melakukan perbuatan tercela.
Pemberhentian Briptu MZ diputuskan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Tim Gabungan Bekuk Anggota Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Aceh Selatan
Ia menuurkan, sidang KKEP tersebut dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra.
Briptu MZ diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Juli 2026.
Ia diduga menggunakan senjata api organik Polri dalam melakukan aksinya. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan Briptu MZ.
Selain sidang etik, Joko mengatakan, proses hukum pidana terhadap Briptu MZ juga berjalan dan ditangani oleh Dirtreskrimum Polda Aceh.
"Saat ini, proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," kata Joko di Banda Aceh.
Dalam sidang etik, perbuatan Briptu MZ melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- polisi terduga perampok toko
- perampokan toko emas
- polda aceh
- aceh selatan
- ptdh





