JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup ruang gerak perlawanan hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Kejagung menegaskan bahwa status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) didasari atas prosedur baku dan pemenuhan bukti yang sangat kuat.
Tim jaksa penyidik meyakini permohonan yang diajukan pihak pemohon tidak memiliki landasan hukum yang memadai serta mematuhi koridor perundang-undangan pidana yang berlaku.
Baca juga: Ketika Kejagung Mengunci Lodewyk Pusung di Praperadilan Kasus Korupsi MBG
Minta hakim tolak praperadilanDalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi, Kejagung meminta PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.
"Dalam eksepsi. Satu, menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Lodewyk) untuk seluruhnya. Dua, menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya," kata tim jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.
Kejagung juga meminta hakim menerima seluruh jawaban termohon, menyatakan permohonan praperadilan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum, serta menolak permohonan Lodewyk untuk seluruhnya.
Baca juga: Isi Chat Lodewyk Pusung dengan Istrinya yang Jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
Dalam jawabannya, jaksa menjelaskan penyidik telah memulai penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-15 tertanggal 25 Mei 2026.
Selama tahap tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyusun laporan hasil penyelidikan, menggelar ekspose perkara, lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 33 tertanggal 29 Mei 2026.
Jaksa menyebutkan, Lodewyk kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
"Yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," jelas dia.
Baca juga: Isi Chat Lodewyk Pusung dengan Istrinya yang Jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
Bantah penersangkaan tanpa alat buktiKejagung membantah dalil penggeledahan hingga penetapan tersangka Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tanpa mengantongi alat bukti.
"Oleh karena itu dalil pemohon (Lodewyk) yang menyatakan termohon bertindak tanpa alat bukti, melanggar due process of law, atau bertindak sewenang-wenang adalah tidak benar, tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan," kata tim jaksa.
Jaksa juga membantah dalil pemohon yang mempersoalkan penggeledahan pada dini hari.
Menurut jaksa, penggeledahan dilakukan dalam keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk mengamankan barang bukti dan mencegah barang bukti hilang, dipindahkan, atau dirusak.
Penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni kediaman Lodewyk dan dua lokasi lain milik pihak yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut jaksa langkah tersebut merupakan strategi penyidikan yang sah untuk menjaga efektivitas penyidikan dan mencegah adanya koordinasi antarpihak.
"Bahwa setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan selesai memeriksa pemohon sebagai saksi, termohon menerbitkan surat penetapan tersangka nomor TAP-35 tanggal 3 Juni 2026, kemudian melakukan penahanan serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," jelas dia.
Baca juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Jaksa juga memastikan seluruh hak Lodewyk sebagai tersangka telah dipenuhi, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, serta pembuatan seluruh berita acara yang dipersyaratkan.
"Bahwa dengan demikian seluruh rangkaian tindakan termohon mulai dari penyelidikan, permintaan keterangan, ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, penggeledahan, penahanan, hingga pemenuhan hak tersangka telah dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




