Kebijakan Pemangkasan TKD Bikin Nasib PPPK Makin Ironis, Contoh di NTT Gaji Guru Rp600 Ribu Dipotong Jadi Rp223 Ribu

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Selasa (28/7/2026).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli tersebut, kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dinilai mengancam pelayanan publik, memicu pemotongan gaji guru, hingga berisiko menimbulkan gejolak sosial-ekonomi di daerah.

Sidang perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 ini menghadirkan dua orang ahli dari pihak Pemohon, yakni Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara dan Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo.

Ahli Hukum UGM: Pemangkasan TKD Abaikan Asas Kehati-hatian

Richo Andi Wibowo menyatakan sependapat dengan dalil para Pemohon bahwa pasal-pasal yang diuji dalam UU HKPD memungkinkan pemerintah pusat memaksimalkan anggaran untuk agenda prioritas nasional dengan cara memangkas anggaran TKD.

Menurutnya, situasi tersebut berdampak langsung pada pelayanan publik di daerah. Ia mencontohkan kasus empiris seorang guru SD Negeri di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengabdi selama 23 tahun, di mana gajinya terpangkas drastis dari Rp600.000 menjadi Rp223.000 per bulan akibat menurunnya transfer pusat ke daerah.

"Dengan gaji Rp600.000 saja itu sudah sangat tidak layak dan menjadi sangat tidak adil ketika figur yang sangat dedikatif ini mendapatkan dampak yang sangat signifikan," ujar Richo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Richo menilai, krisis ini terjadi karena pemerintah mengesampingkan asas kehati-hatian (principle of prudence) yang menjadi pilar fundamental dalam hukum administrasi negara.

Kebijakan tersebut dinilai berpijak pada mazhab neo-developmentalism, di mana pemerintah pusat kerap mengambil keputusan secara instan dan intuitif dalam menjalankan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

CELIOS: Pemotongan TKD Bersifat Kontraproduktif di Tengah Tekanan Ekonomi

Sementara itu, Bhima Yudhistira menyoroti pemangkasan TKD pada 2026 yang rata-rata mencapai 20 hingga 60 persen di berbagai provinsi.

Kebijakan ini dinilai tidak tepat di tengah kondisi makroekonomi Indonesia yang tengah menghadapi tekanan berlapis (perfect storm), mulai dari pelemahan rupiah hingga penurunan cadangan devisa.

Bhima menyebut pemangkasan TKD dalam situasi ekonomi yang tertekan bersifat countercyclical yang kontraproduktif.

"Pemerintah pusat menarik sumber daya dari daerah justru pada saat daerah membutuhkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi," jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya inkonsistensi regulasi (regulatory inconsistency) yang memicu government failure.

Di satu sisi, pemerintah pusat mewajibkan daerah mengangkat ratusan ribu tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, di sisi lain, UU HKPD memberikan sanksi pemotongan TKD jika belanja pegawai melampaui 30 persen.

Akibat benturan aturan ini, gelombang pemutusan kontrak PPPK di berbagai daerah dikhawatirkan memicu konflik horizontal di kalangan pegawai pemerintah daerah, seperti yang mulai terindikasi di Maluku Utara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Pastikan Indonesia Lanjutkan Impor Minyak Rusia
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Memanas Dugaan Korupsi FIFA dan Koneksi Trump Diselidiki DPR AS
• 20 jam laludetik.com
thumb
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pakar: Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Febrie Adriansyah
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Bahlil Pastikan Stok BBM RI di Atas Standar Minimum
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.