JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencuri membawa kabur uang Rp 1,2 miliar dari sebuah mobil di Jalan Taman Surya III, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (9/6/2026).
Peristiwa bermula saat ban mobil yang dikemudikan korban, FB, bocor saat di perjalanan dari bank.
Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Marasabessy mengatakan, korban pun menepi ke bengkel untuk mengganti ban.
Baca juga: 14 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Jaktim, 4 Mobil Diderek
“Pada saat kembali, ternyata kaca mobil tengah sebelah kanan telah dipecahkan, dan pelapor kehilangan satu buah tas yang berisi uang tunai Rp 1,2 miliar,” kata Ressa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, mengatakan saat itu komplotan yang terdiri dari lima orang ini memang sengaja membuntuti FB.
“Mereka melakukan pembuntutan dari awal korban mengambil uang sampai di salah satu jalan yang sepi, mereka melancarkan aksinya dengan mengempesi ban tersebut,” kata Pendi dalam keterangan video, Rabu.
Saat korban menepi untuk mengganti ban itulah, mereka melancarkan aksi dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas milik korban.
FB kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku pun ditangkap sepekan kemudian, Rabu (17/6/2026).
Pelaku berinisial SA (53) itu ditangkap di kediamannya di Kampung Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ia dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
Bersama penangkapannya, polisi juga menyita lima kardus handphone Nokia 105, satu unit handphone A3x milik SA, tas, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 200 juta, dan satu unit mobil, serta dua unit sepeda motor.
Baca juga: Pria Terciduk Bawa Sinte Saat Razia di Jakbar, Pemasok Masih Buron
Kemudian, dua pelaku lainnya, Murdini dan Marwan ditangkap di Bengkulu. Sementara dua pelaku lainnya, berinisial D dan C masih dalam perburuan.
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang