-
-
-
-
-
Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu (29/07/2026). Kali ini, permohonan yang diajukan berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas upaya paksa penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.
Merespons agenda persidangan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media. Secara khusus, Abdul Gafur menanggapi pihak-pihak yang menuding kliennya sengaja mengulur waktu sebelum masuk ke pokok perkara, melalui serangkaian permohonan praperadilan yang telah berjilid-jilid.
Abdul menjelaskan bahwa hingga permohonan praperadilan ketiga ini bergulir, belum ada satu pun perintah resmi yang menghentikan proses tersebut. Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, jumlah permohonan praperadilan yang dapat diajukan tidak dibatasi.
"Dengan permohonan para peradilan ketiga ini sampai sejauh ini belum keluar namanya perintah untuk menghentikan para peradilan ya Mas Roy ya. Oleh karena itu, berdasarkan KUHAP yang baru, maka permohonan praperadilan itu kan tidak dibatasi," ujar Abdul Gafur pada hari Rabu (29/07/2026)
Lebih lanjut, Abdul Gafur pun memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan dengan objek yang sama secara berulang. Mengingat peraturan negara, yang menyebut jika selama objek perkara yang dimohonkan berbeda dari permohonan-permohonan sebelumnya, atau dengan kata lain bukan nebis in idem, maka langkah hukum tersebut sah secara yuridis.
Baca Juga: Sidang dr. Tifa Dilanjutkan Tanggal 6 Agustus, Kuasa Hukum: Kami Akan Lawan!"Sepanjang objek perkara atau yang dimohonkan itu tidak nebis in idem atau tidak sama dengan permohonan yang sebelumnya, maka secara yuridis itu sesuatu yang dibenarkan oleh undang-undang," jelasnya.
Abdul juga membantah tegas anggapan bahwa langkah praperadilan berulang ini merupakan strategi untuk mengulur waktu. Ia menegaskan, yang dilakukan pihaknya justru merupakan pelaksanaan dari perintah hakim atas putusan praperadilan pertama, yang berkaitan dengan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik kliennya.
"Jadi, kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa permohonan praperadilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ngulur waktu. Tidak, kami tidak mengulur-ngulur waktu. Justru yang kami laksanakan hari ini adalah kami sedang melaksanakan perintah hakim pada putusan praperadilan yang pertama, yaitu terkait dengan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang ini merupakan praperadilan ketiga yang ditempuh Roy Suryo. Di mana, Praperadilan pertama menguji sah atau tidaknya upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan, dan gugatan ini dikabulkan sebagian oleh hakim pada 7 Juli 2026. Praperadilan kedua menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya, namun ditolak. Merujuk pada hasil putusan pertama itulah, permohonan ketiga soal ganti rugi kini diajukan.





