Ringkasan Berita
- Satgas PASTI hentikan Snapboost karena diduga menjalankan aktivitas penipuan berkedok platform Click to Earn tanpa izin usaha maupun badan hukum di Indonesia.
- Satgas PASTI menemukan Snapboost menggunakan pola pergantian URL secara berkala dengan mekanisme operasional yang sama dan telah berkoordinasi untuk memblokir aksesnya.
- OJK Kediri menerima 20 pengaduan terkait Snapboost pada April 2026 dengan estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp2,6 miliar.
- Masyarakat diimbau selalu memeriksa legalitas investasi dan segera melapor apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan.
Kediri (beritajatim.com) – Satgas PASTI hentikan Snapboost sebagai bagian dari upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal yang diduga merugikan masyarakat. Platform yang mengklaim sebagai layanan monetisasi media sosial dengan sistem Click to Earn (C2E) tersebut diduga menjalankan skema penipuan dengan meminta peserta menyetorkan dana untuk memperoleh keuntungan.
Dalam modus operasinya, Snapboost menawarkan penghasilan kepada anggota melalui aktivitas sederhana seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Namun, peserta diwajibkan melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas. Selain itu, platform tersebut juga menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
Berdasarkan hasil koordinasi Satgas PASTI, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan aplikasi, fitur, dan mekanisme operasionalnya tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan aktivitas Snapboost dan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Selain itu, Satgas PASTI juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna melakukan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat maupun keuntungan yang tidak masuk akal. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap platform yang meminta setoran dana di awal serta sering berganti alamat situs, meski menggunakan tampilan dan mekanisme yang sama.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Ismirani Saputri, mengatakan pihaknya terus mendukung langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan dan investasi ilegal.
Ia mengungkapkan, pada April 2026, OJK Kediri menerima 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan aplikasi Snapboost dengan estimasi total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
“Menindaklanjuti hal tersebut, OJK Kediri telah mengundang para korban untuk melakukan pendalaman informasi, yang kemudian hasilnya diteruskan kepada Satgas PASTI untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ismirani, pada Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, OJK Kediri juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar selalu memeriksa legalitas setiap entitas sebelum melakukan investasi maupun transaksi keuangan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memastikan legalitas setiap entitas serta berhati-hati terhadap tawaran keuntungan yang tidak wajar,” tambahnya.
Ismirani turut mengapresiasi peran media dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sehingga upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat berjalan lebih efektif.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman daring ilegal dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI-PASTI), Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, atau melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk membantu percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan kasus penipuan transaksi keuangan. [nm/suf]




