Forum Refleksi Tata Kelola Kehutanan Desak Pencabutan UU Nomor 41 Tahun 1999

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Forum Refleksi Tata Kelola Kehutanan Regional Sulawesi dan Papua mendesak pemerintah bersama DPR RI mencabut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan menggantinya dengan undang-undang baru yang dinilai lebih mampu menjawab persoalan tata kelola hutan di Indonesia. Desakan tersebut mengemuka dalam konferensi pers usai forum yang digelar di Aston Inn Pantai Losari Makassar, Selasa (28/7).

Forum yang diselenggarakan Perkumpulan HuMa Indonesia bersama Perkumpulan Wallacea dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan itu mempertemukan masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta pegiat lingkungan dari Sulawesi dan Papua. Selama sehari penuh, peserta mendiskusikan refleksi tata kelola kehutanan, perkembangan advokasi pembaruan kebijakan kehutanan, hingga merumuskan tuntutan bersama terhadap arah pembaruan hukum kehutanan di Indonesia.

Dalam forum tersebut, berbagai pengalaman masyarakat adat terkait konflik tenurial, pengakuan wilayah adat, hingga kebijakan pengelolaan kawasan hutan menjadi dasar penyusunan pernyataan sikap yang kemudian disampaikan kepada publik melalui konferensi pers.

Perubahan Paradigma Kehutanan

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan media, peserta forum menegaskan bahwa pembaruan hukum kehutanan tidak cukup dilakukan melalui perubahan administratif maupun revisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 41 Tahun 1999. Menurut mereka, Indonesia membutuhkan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan kehutanan.

“Pembaruan hukum kehutanan harus menggeser orientasi dari penguasaan kawasan menuju pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat dan komunitas lokal. Negara tidak lagi diposisikan sebagai penguasa tunggal kawasan hutan, melainkan sebagai penjamin hak, penyelesai konflik, dan penjaga keadilan ekologis,” demikian isi pernyataan sikap forum.

Forum juga menilai keberlanjutan pengelolaan hutan tidak akan pernah terwujud apabila hak masyarakat atas ruang hidup terus diposisikan sebagai persoalan administratif, sementara kepentingan investasi memperoleh ruang yang semakin luas.

Karena itu, peserta forum menyerukan agar pembaruan hukum kehutanan menjadi momentum membangun hubungan baru antara negara, masyarakat, dan hutan yang berlandaskan keadilan, penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara, serta tanggung jawab bersama menjaga keberlanjutan ekologis.

Empat Agenda Perubahan

Melalui forum tersebut, koalisi masyarakat sipil merumuskan empat agenda utama yang dinilai harus menjadi dasar penyusunan Undang-Undang Kehutanan yang baru.

Agenda pertama ialah mengubah paradigma penyelenggaraan kehutanan dari pendekatan penguasaan kawasan menjadi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat serta komunitas lokal.

Agenda kedua memastikan seluruh kebijakan kehutanan berpijak pada keadilan tenurial melalui pengakuan wilayah adat, penyelesaian konflik tenurial, penghormatan terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), serta perlindungan terhadap pembela lingkungan.

Agenda ketiga menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pelaku utama tata kelola kehutanan. Peserta forum menilai berbagai skema pengelolaan hutan, mulai dari konservasi, pemulihan ekosistem, perdagangan karbon hingga jasa lingkungan, hanya dapat berjalan berkelanjutan apabila dibangun di atas pengakuan terhadap pengetahuan dan sistem pengelolaan masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Sementara agenda keempat adalah membangun tata kelola kehutanan yang demokratis melalui keterbukaan informasi, partisipasi publik yang bermakna, pengawasan independen, serta mekanisme akuntabilitas yang menjamin setiap kebijakan berpihak pada keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dinilai Tak Cukup Direvisi

Menjawab pertanyaan wartawan, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan bahwa tuntutan pencabutan UU Nomor 41 Tahun 1999 lahir dari pengalaman masyarakat adat dan komunitas lokal di berbagai daerah yang masih menghadapi konflik tenurial dan persoalan pengakuan hak atas wilayah adat.

“Yang paling fundamental adalah perubahan paradigma pengelolaan hutan di Indonesia. Paradigma itu tidak bisa hanya direvisi, tetapi harus diubah. Mindset, motif, orientasi, dan cara pandang pengelolaan hutan itulah yang harus diperbarui,” ujarnya.

Menurutnya, revisi terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 hanya menyentuh aspek administratif sehingga tidak akan menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat.

“Kalau hanya merevisi pasal-pasalnya, persoalan yang selama ini muncul akan tetap terjadi. Karena itu tidak ada jalan lain selain mencabut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan menggantinya dengan Undang-Undang Kehutanan yang baru,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi baru harus dibangun di atas prinsip pengakuan hak masyarakat adat, perlindungan ekosistem, serta tata kelola kehutanan yang demokratis, adil, dan berkelanjutan.

Berangkat dari Pengalaman Daerah

Forum tersebut turut menghadirkan Ketua AMAN Sulawesi Selatan Tendri Itti, perwakilan masyarakat adat Sulawesi Barat Acok, perwakilan Perkumpulan Bantaya, serta perwakilan masyarakat adat dari Papua. Berbagai pengalaman yang mereka sampaikan menunjukkan masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik penguasaan lahan, minimnya pengakuan wilayah adat, hingga lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan.

Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia Agung Wibowo mengatakan forum ini menjadi ruang konsolidasi masyarakat sipil untuk merumuskan arah pembaruan hukum kehutanan yang lebih berkeadilan.

Melalui konferensi pers tersebut, peserta forum menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, DPR RI, pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, hingga seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan momentum pembahasan kebijakan kehutanan sebagai kesempatan membangun hubungan baru antara negara, masyarakat, dan hutan.

Mereka juga meminta pemerintah menghentikan pembahasan revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 dan menyusun Undang-Undang Kehutanan yang baru dengan menjadikan empat agenda perubahan sebagai fondasi utama. Menurut peserta forum, perubahan tersebut diperlukan agar tata kelola kehutanan di Indonesia tidak lagi menimbulkan konflik berkepanjangan, melainkan mampu menjamin perlindungan hak masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan hutan Indonesia. (*)

PRISKA JULIANTI, Magang FAJAR


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Hartanya Ternyata Segini
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rais Syuriyah Tegaskan NU Jabar Tak Pernah Mendukung Calon Kapolri Baru
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
BGN Prioritaskan SPPG di Daerah Stunting Tinggi, Terapkan Sistem Pengawasan Terpadu
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Alasan Prabowo Tunjuk KSAD Pimpin Proyek Bangun Jembatan di Daerah
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo Ramal Indonesia Jadi Ekonomi Terbesar Ke-4 Dunia 25 Tahun Lagi, Kalahkan Jerman hingga Inggris
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.