Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengungkap hasil investigasi meninggalnya seorang dokter internship Rumah Sakit Sentra Medika Depok berinisial SZM di Apartemen Kalibata City pada 26 Juli 2026.
Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Hendra Teja, menyebut terdapat lima aspek yang diuji dalam pelaksanaan investigasi. Lima aspek tersebut antara lain jam kerja, beban kerja, izin sakit atau cuti, lingkungan kerja, dan kondisi kesehatan.
Advertisement
"Pertama kita melihat bahwa jam kerja yang dilakukan oleh saudari SZM ini tidak terdapat kelebihan jam kerja," kata Hendra dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Ia menegaskan, jam kerja bagi para dokter internship dibatasi maksimal 40 jam per minggu. Pembatasan jam kerja ini merupakan bentuk perlindungan dari Kemenkes guna mencegah terjadinya eksploitasi terhadap para dokter internship.
Terkait beban kerja, Hendra menuturkan hasil investigasi tidak menemukan adanya beban kerja yang berlebih dalam pelaksanaan program tersebut. Sementara itu, terkait hak cuti, Hendra mengatakan dokter SZM diberikan izin untuk tidak bekerja ketika sakit. Izin yang diberikan juga tidak mewajibkan dokter SZM untuk menggantinya.
"Kita mendapatkan informasi ketika beliau sakit diberikan izin untuk tidak masuk. Dan seperti itu, dan tidak terdapat kewajiban untuk mengganti. Jadi ini kebijakan dari Rumah Sakit Sentra Medika ini memberikan izin sakit dan cuti kepada yang bersangkutan ketika beliau sakit, seperti itu," kata dia.
Aspek keempat adalah lingkungan kerja. Hendra mengatakan, hasil investiasi menunjukkan lingkungan kerja dokter SZM di RS Sentra Medika Depok tergolong supportif. Dokter SZM juga sering kali mendapatkan konsumsi makan saat menjalani program internship di rumah sakit tersebut.
"Kita melihat lingkungan kerja beliau itu suportif ketika beliau misalnya sakit, kemudian merasa tidak bisa masuk, kemudian berkomunikasi kepada teman-temannya dan juga pada dokter pendampingnya, itu kita melihat teman-temannya dan dokter pendampingnya itu mendukung. Jadi ibaratnya ini suportif, bahkan terkadang kala beliau sering mendapatkan konsumsi makan ketika bekerja sebagai tenaga atau dokter internship di lingkungan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, temuan aspek kelima, yakni kondisi kesehatan, berbeda dibandingkan dengan aspek lainnya. Kemenkes menemukan adanya permasalahn kesehatan jiwa yang dialami oleh dokter SZM.
Hendra mengatakan, kondisi tersebut membuat dokter SZM harus mengonsumsi obat secara teratur. Kondisi kesehatan inilah menjadi perhatian bagi Kemenkes.
"Jadi intinya di sini dari segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, dan lingkungan kerja, kita tidak melihat adanya penyimpangan atau anomali sampai saat ini, ya. Tapi kita lihat yang nomor lima ada kondisi kesehatan yang memang perlu menjadi perhatian kita semua," ucapnya.



