Ferdinand Hutahaean Curigai Dakwaan Jaksa ke Dokter Tifa Direkayasa agar Jokowi Tidak Hadir di Persidangan

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Ferdinand Hutahaean Curigai Dakwaan Jaksa ke Dokter Tifa Direkayasa agar Jokowi Tidak Hadir di PersidanganNasional | sindonews | Kamis, 30 Juli 2026 - 05:50Dengarkan Berita

Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mencurigai dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) direkayasa agar Jokowi tidak hadir di persidangan. Dakwaan tidak jelas dan kabur itu pun membuat hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan putusan menerima eksepsi Dokter Tifa.

"Di sini pun saya bertanya-tanya, ini jaksa benar-benar ceroboh ataukah ini sebuah langkah strategi rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi dalam persidangan?" ujarnya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop?" yang tayang di iNews, Rabu (29/7/2026) malam.

Menurut Ferdinand, dalam putusan sela sidang Dokter Tifa pada pekan lalu, hakim menerima eksepsi yang bersangkutan. Putusan eksepsi itu hanya berbicara tentang bahwa rezim hukum yang disampaikan jaksa tidak jelas. Jaksa terlihat ragu menggunakan rezim hukumnya, apakah KUHP lama ataukah KUHP baru. "Mereka memasukkan pasal yang konstruksi hukumnya sama, pembuktiannya dalam dakwaan primer maupun dakwaan alternatif," katanya.

Baca Juga:Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti

Baca Juga: Roy Suryo Minta Dokter Tifa Tak Khawatir Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Yang Ditarget Saya

Maka itu, dia mempertanyakan apakah jaksa memang seceroboh itu mendakwa Dokter Tifa ataukah ada strategi rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi di persidangan Dokter Tifa. Menurutnya, perkara ini sudah disupervisi Kejaksaan Tinggi, tapi mengapa jaksa bisa seceroboh itu menggabungkan rezim KUHP baru dan KUHP lama dengan pasal yang konstruksi hukumnya sama."Jadi, terlihat bahwa jaksa ini pun ragu mau mendakwa Dokter Tifa ini, yang akhirnya kemudian diputus terima eksepsinya (Dokter Tifa) oleh hakim. Benarkah jaksa seceroboh itu menyusun dakwaan karena menurut saya jaksa tidak seharusnya seceroboh itu," jelasnya.Dia mengungkap, jaksa saat ini mengajukan dakwaan baru yang memang itu semua sesuai aturan yang berlaku. Jaksa memiliki dua hak, yakni melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi atau melakukan perbaikan. Saat ini, saat sidang kembali digelar, tidak akan ada lagi putusan berikutnya karena akan memasuki pemeriksaan perkara.

Baca Juga:Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini

"Kalau perkara sudah begini, tidak ada lagi putusan sela, nanti masuk ke dalam pemeriksaan perkara, tetapi putusannya di akhir. Apakah nanti eksepsi itu kemudian atau dakwaan itu kemudian juga dieksepsi dan diterima lagi, putusannya di akhir nanti, tidak lagi nanti di tengah," bebernya.

Dia menambahkan, manakala pada dakwaan berikutnya itu tidak jauh berbeda dengan dakwaan pertama atau masih kabur, dia pun curiga jaksa merekayasa dakwaan agar Jokowi tidak menghadiri persidangan. "Kalau dakwaan ternyata setelah diperbaiki dan ternyata masih kabur, saya mau menyatakan, jaksa merekayasa supaya Jokowi tidak hadir di persidangan," katanya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Marinus Gea Dorong Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Aksi Kekerasan Massa di Bali
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Misteri Tewasnya Sutrimo, Kompolnas Minta Polda Metro Ungkap Secara Transparan
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Belum Ada Tersangka TPPO, Bayi Gia yang Dijual ke Komunitas Pedalaman di Jambi Akhirnya Pulang
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Kafe Jadi Etalase Revitalisasi Jamu
• 21 jam lalukompas.id
thumb
KPPU Awasi Potensi Kenaikan Tarif Internet Usai Putusan MK soal Kuota Hangus
• 7 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.