Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah uang yang seharusnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada pihak Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Pendalaman itu KPK saat memeriksa Wakil Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati berinisial EW, Bendahara KUD Prima Sehati berinisial JHS, dan anggota KUD Prima Sehati berinisial SPR pada Selasa (28/7/2026) kemarin.
Advertisement
"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (29/7/2026) malam.
Setelah pemeriksaan tersebut, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua KUD Prima Sehati sekaligus Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dua orang pihak swasta berinisial HDS dan FJR serta anak Juprizal berinisial RFZ untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman.
"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," ucap Budi.




