HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengumumkan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP Gowa Tahun Anggaran 2025 naik ke tahap penyidikan. Siapa tersangkanya?
Penyidik terus memeriksa saksi-saksi. Termasuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Rabu (29/7/2026).
Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp15 miliar. Program tersebut menyasar 20.390 siswa baru yang terdiri atas 12.576 siswa kelas I SD di 399 SDN dan 7.814 siswa kelas VII di 84 SMPN di Gowa.
Paket bantuan yang diberikan meliputi pakaian seragam, tas, sepatu, topi, dasi, dan ikat pinggang.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto memberkan kasus ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
“Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Nanti perkembangannya juga akan kita sampaikan karena sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Didik, Rabu (29/7/2026).
Sejauh ini delapan saksi telah dimintai keterangan. Mereka merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan seragam sekolah gratis itu.
“Pokoknya dari internal Dinas Pendidikan, baik kadis maupun sekdis dan lain-lain. Termasuk pejabat pembuat komitmen dan stafnya juga sudah diperiksa,” katanya.
Penyidik saat ini tinggal menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut telah dilakukan dan hasilnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang kini telah berstatus penyidikan.
“Audit BPK kita tinggal menunggu karena sudah dilakukan audit, hasilnya tinggal menunggu keluar. Tapi sudah ditetapkan dalam proses penyidikan,” ungkap Didik.
Selain mengusut dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, Didik juga menjelaskan perkembangan perkara lain yang merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri.
Perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Sulsel karena lokasi kejadian (locus delicti), para saksi, dan pihak-pihak yang berkaitan berada di wilayah Sulsel.
Pelapor dalam perkara pelimpahan tersebut telah diperiksa. Apabila sebelumnya telah dimintai keterangan di Bareskrim, maka berita acara pemeriksaannya turut dilimpahkan ke penyidik Polda Sulsel.
Hingga kini, penyidik Polda Sulsel belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
Bupati Diperiksa
Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa selama sekitar sembilan jam, dari pukul 13.00 Wita hingga pukul 21.54 Wita, malam tadi. Husniah didampingi dua pengacara: Ari Dumais dan Amirullah Mappaero.
Husniah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Gowa.
Usai menjalani pemeriksaan, Husniah menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. “Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mengikuti aturan,” singkat Husniah.
Eks Suami
Saat bersamaan, eks suami Husniah, Muh Khaerul Aco juga datang ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Statusnya sebagai saksi pelapor dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan yang dilaporkannya.
Laporan yang diajukannya menyeret tiga terlapor: Husniah dan dua Asisten Rumah Tangga (ART). Aco yang didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, dicecar sekitar 28 pertanyaan.
Fokus pembuktian diarahkan pada kesesuaian antara keterangan yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar dengan fakta yang dimiliki pihak pelapor.
“Apa yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan itu tidak sesuai dengan fakta. Misalnya di persidangan disebut A, sementara kami memiliki bukti bahwa faktanya adalah B,” jelasnya. (an/zuk)





