Praktisi intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra menilai faktor “utang budi” menjadi alasan Presiden Prabowo Subianto tidak mengambil sikap tegas terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Radjasa menyebut isu ijazah Jokowi telah memecah belah masyarakat, sebagian membela Jokowi, sementara lainnya mendukung para tersangka seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Menurutnya, Prabowo seharusnya sudah turun tangan untuk meredakan ketegangan.
"Harusnya kan ini diambil sikap dong oleh presiden. Tapi enggak sampai hari ini. Walaupun kemarin mungkin Roy Suryo tidak ditahan mungkin ada campur tangan, tapi kan tidak menutup tidak menyelesaikan persoalan hukumnya," ucapnya dalam kanal YouTube 245 TV, dikutip Kamis (30/7).
Radjasa menilai langkah rekonsiliasi akan lebih baik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ia mengaku sempat menyarankan solusi saat dipanggil ke kediaman Prabowo di Kartanegara menjelang Lebaran 2026.
"Bahkan mungkin waktu itu saya ngomong gimana kalau misalnya gini ya kan presiden menghentikan proses hukum bisa-bisa aja ya kan. Dengan catatan Jokowi tidak boleh lagi pakai gelar itu. Selesai tuh," ujarnya.
Namun, menurutnya, jalan keluar tersebut tidak digunakan Prabowo. Ia menilai masih ada perasaan sungkan atau berhutang budi.
"Itu dia masih ada tadi perasaan enggak enak hati, perasaan berhutang budi dan segala macam lah gitu," tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus ini terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Perkara tersebut kini tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026, dipimpin majelis hakim Christina Endarwati bersama dua anggota, Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Baca Juga: Jokowi Tak Akan Tunjukkan Ijazahnya Jika Hanya Diminta Roy Suryo dan Dokter Tifa
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026, sidang pertama 6 Agustus 2026," ucap Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, dikutip Kamis (30/7).
Ia menambahkan, JPU tidak mengajukan perlawanan atas putusan sela sebelumnya, melainkan memperbaiki dakwaan dan kembali melimpahkan berkas.





