Probolinggo (beritajatim.com) – Keputusan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Ngadisari, Sunaryono, yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan, memicu sorotan publik.
Penahanan yang sebelumnya dijalani dihentikan sementara mulai 27 Juli hingga 5 Agustus 2026, bertepatan dengan pelaksanaan Hari Raya Yadnya Karo masyarakat Suku Tengger.
Penangguhan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung saat proses hukum masih berjalan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangguhan diberikan agar Sunaryono dapat mengikuti sekaligus memimpin rangkaian prosesi adat Yadnya Karo yang dipusatkan di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap Sunaryono.
”Iya benar,” ujar Taufik melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/7/2026).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan pemberian penangguhan, termasuk apakah keputusan tersebut berkaitan dengan kepentingan pelaksanaan adat Yadnya Karo atau pertimbangan hukum lainnya, Taufik belum memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.
Belum adanya penjelasan resmi membuat publik mempertanyakan alasan objektif dan subjektif di balik keputusan tersebut. Masyarakat juga menunggu kejelasan mengenai mekanisme penangguhan, apakah disertai jaminan dari keluarga atau pihak lain, kewajiban wajib lapor, maupun syarat hukum lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Secara hukum, penangguhan penahanan memang merupakan hak yang dapat diberikan kepada tersangka sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Kewenangan tersebut berada pada penyidik, penuntut umum, maupun hakim sesuai tahapan penanganan perkara. Meski demikian, penangguhan tidak menghapus status tersangka dan tidak menghentikan proses penyidikan maupun penuntutan.
Di sisi lain, Hari Raya Yadnya Karo merupakan upacara adat paling sakral bagi masyarakat Suku Tengger yang digelar setiap tahun. Sebagai Kepala Desa Ngadisari, Sunaryono diketahui memiliki peran dalam pelaksanaan sejumlah prosesi adat sehingga kehadirannya dianggap penting oleh sebagian masyarakat.
Terlepas dari alasan tersebut, sejumlah kalangan menilai aparat penegak hukum perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar keputusan penangguhan tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap seorang pejabat publik yang sedang menjalani proses hukum.
Hingga kini, Kejari Kabupaten Probolinggo belum menguraikan dasar hukum maupun pertimbangan spesifik yang melatarbelakangi penangguhan penahanan tersebut. Beritajatim.com masih berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, kuasa hukum Sunaryono, serta Pemerintah Desa Ngadisari guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Sunaryono sendiri dipastikan tetap berproses. Penangguhan penahanan hanya bersifat sementara dan tidak mengubah status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka. (rap/ian)




