Jakarta, VIVA – PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pengunduran diri Grandy Prajayakti dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan. Perusahaan menegaskan keputusan tersebut murni didasarkan pada alasan pribadi dan tidak berkaitan dengan persoalan internal maupun kinerja perusahaan.
Dalam surat penjelasan kepada BEI bernomor 031/CORSEC/REI/VII/2026 yang disampaikan pada 29 Juli 2026, RANS menyatakan pengunduran diri Grandy merupakan keputusan pribadi yang disampaikan melalui surat pengunduran diri yang diterima perseroan pada 22 Juli 2026.
Perseroan juga memastikan tidak terdapat perselisihan dalam bentuk apa pun antara Grandy Prajayakti dengan perusahaan, Direksi, Dewan Komisaris, maupun para pemegang saham.
"Pengunduran diri Saudara Grandy Prajayakti dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan didasarkan pada alasan pribadi (personal reasons). Sepanjang pengetahuan Perseroan, pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi yang bersangkutan dan tidak terdapat perselisihan dalam bentuk apa pun," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Tidak Ada Rencana Pengunduran Diri Saat IPORANS juga menjelaskan bahwa selama proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), tidak pernah ada pembahasan maupun indikasi mengenai rencana pengunduran diri Grandy Prajayakti.
Hal tersebut berlaku sejak tahap penyusunan prospektus, pernyataan pendaftaran, hingga saham perseroan resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Menurut perseroan, keputusan tersebut baru muncul setelah Grandy menyampaikan surat pengunduran dirinya yang diterima perusahaan pada 22 Juli 2026.
Dengan demikian, RANS menegaskan pengunduran diri tersebut bukan merupakan bagian dari rencana yang telah dipersiapkan sejak proses IPO berlangsung.
Tugas Dialihkan kepada Direksi yang Masih MenjabatSeiring pengunduran diri tersebut, RANS menyatakan belum memiliki rencana untuk menunjuk direktur pengganti dalam waktu dekat.
Perseroan menilai susunan Direksi yang ada saat ini masih memenuhi ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yakni terdiri atas satu Direktur Utama dan dua Direktur.
Untuk sementara, tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya dijalankan Grandy akan didistribusikan kepada Direktur Utama dan direktur lainnya sesuai pembagian tugas yang ditetapkan manajemen.
RANS juga memastikan strategi bisnis maupun target yang telah disampaikan kepada publik saat IPO tetap dapat dijalankan dengan struktur Direksi yang ada saat ini.




