KY Sebut 2 Hakim Penerima Suap di Jateng Tetap Dapat Pensiun Usai Dipecat

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) mengatakan telah melakukan sidang terhadap delapan hakim di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dua di antaranya ialah hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang terbukti menerima suap dan diberhentikan tidak hormat, namun tetap mendapat pensiun.

"Sidang MKH kelima, Senin 25 bulan 5 2026 dilaksanakan terhadap hakim ASS, inisial ASS, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jateng sebelumnya di PN Cilacap dengan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Tak hanya ASS, Abhan juga menyebut hakim inisial IWS terbukti menerima suap. Namun IWS tetap menerima pensiun.

"Kemudian sidang MKH keenam dilaksanakan pada Selasa tanggal 9 bulan 6 2026 terhadap hakim terlapor inisial IWS, PN Cilacap saat ini sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jateng karena terbukti menerima suap. Oleh karena itu terlapor diberhentikan dengan hak pensiun," ungkap dia.

Baca juga: KY Ungkap Tren Pelanggaran Hakim: Terima Suap hingga Terbukti Selingkuh

Selain itu itu, Abhan mengatakan KY dan MA telah menggelar 7 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim pada semester 1 tahun 2026. Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor DD, hakim di PN Kraksaan diperbantukan pada PT Surabaya, dilakukan pada tanggal 2 Maret 2026 dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menelantarkan anak dan istri.

Kemudian sidang MKH kedua dilaksanakan terhadap hakim inisial LTS, hakim yustisial pada PT Sulawesi Tengah. Lalu ada hakim inisial DW pada PN Sabang karena terbukti berselingkuh.

"LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan DW dijatuhi sanksi non-palu selama 2 tahun," jelasnya.

Baca juga: 121 Hakim Terbukti Langgar Etik, KY Minta MA Beri Sanksi

Selanjutnya sidang MKH ketiga dilaksanakan terhadap terlapor inisial AJK, hakim yustisial pada PT Sulawesi Tengah pada 10 Maret 2026. Dia dijatuhi pembebasan dari jabatan sebagai hakim karena melakukan pemukulan terhadap anaknya di tahun 2023.

"Kemudian sidang MKH keempat dilaksanakan pada Senin 25 bulan 5 2026 terhadap terlapor YM, inisial YM, hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar sebelumnya di PN Sengkang yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap," katanya.

"Terakhir hakim inisial SW, hakim yustisial pada PN Jakarta Selatan sebelumnya Ketua PN Kudus diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara pada sidang pada Selasa 23 bulan 6 2026," sambung dia.




(tsy/jbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MK Tegaskan MBG Penting Atasi Stunting, tapi Anggarannya Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Ini lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Kamis 
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah dan DPR Jangan Tunda Penyesuaian Anggaran MBG Hingga 2028
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Soal Kasus Febrie, Pakar Sebut dari Penyidikan TPPU Dapat Menemukan Tindak Pidana Asal
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Menperin: Indonesia Bukan Lagi Pasar, Harus Jadi Basis Produksi Otomotif
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.