Kasus Korupsi PTSL Desa Wonosari Pasuruan: Kejari Sita Kebun Apel Senilai Rp 900 Juta

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pasuruan (beritajatim.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus memperkuat pembuktian terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022-2023. Penyidikan intensif ini membidik tiga tersangka, yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, BTW selaku Ketua Pokmas TKD, dan BC selaku Bendahara Pokmas TKD di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik menyita sebuah kebun apel seluas 5.800 meter persegi di Desa Wonosari yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi senilai Rp900 juta. Penyitaan aset tidak bergerak tersebut menyusul penyitaan barang bukti sebelumnya berupa enam sertifikat tanah serta uang tunai sejumlah Rp162.540.000 dari total dana korupsi sebesar Rp1,1 miliar.

“Ini ditemukan aliran dana korupsi yang dibelikan sebuah kebun apel yang ada di Desa Wonosari dengan nilai Rp900 jt dan telah dilakukan penyitaan aset,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto. Ia menegaskan, penyitaan kebun apel ini merupakan buntut dari tindak pidana korupsi program PTSL di Desa Wonosari dari 72 bidang tanah yang diatasnamakan tanah kas desa.

Tindakan hukum penyitaan terhadap aset kebun apel tersebut dilaksanakan secara sah dan resmi oleh Korps Adhyaksa. Penyitaan ini berlandaskan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangil Nomor 583/PenPid.B-Sita/2026/PN Bil.

Guna menjaga status hukum objek perkara agar tidak disalahgunakan, pihak penyidik menggandeng instansi pertanahan daerah. Kolaborasi ini bertujuan memastikan seluruh legalitas aset yang disita tetap terikat pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita bersama BPN untuk memastikan aset kebun apel ini telah disita Kejari Kabupaten Pasuruan, agar ke depan tidak bisa pindah tangan lagi,” jelas Ferry. Pihaknya berkoordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan untuk memblokir aset tersebut agar tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak mana pun.

Saat ini ketiga tersangka, yakni IHS, BTW, dan BC, harus mendekam di sel tahanan Rutan Bangil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang merugikan keuangan negara dalam program sertifikasi tanah tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejari Kabupaten Pasuruan dalam menindak tegas penyelewengan program PTSL di wilayahnya. (ada/kun)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Kabareskrim dan Pengamat Soroti Sikap Keluarga yang Ikhlaskan Kematian Sutrimo
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Hacker Asal Demak Bobol Ratusan Website Kampus hingga Instansi untuk Judi Online
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Waka Komisi III DPR Dorong Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO
• 13 jam laludetik.com
thumb
Pegawai KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang Rp 1,2 M
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Lahan Sekolah Rakyat Muna Barat Capai 10 Hektare, Mampu Tampung 2 Ribu Siswa
• 9 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.